SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

MUI bersiap mengeluarkan fatwa untuk mengurangi berita hoax di media sosial.

Solopos.com, SOLO – Mengurangi berita hoax (berita bohong) yang semakin merajalela di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengeluarkan fatwa.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Meluasnya penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh kepada Kantor Berita Antara, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, MUI merasa perlu memberikan panduan dan pedoman menggunakan media sosial. “Ini nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat menerima informasi, karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah,” ujar Asrorun.

Ia mencontohkan, salah satu hal yang disoroti dalam panduan itu terkait dengan larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta.

“Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, ini dilarang,” ucap Asrorun.

Selain itu, kata dia, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga akan diatur dalam pedoman itu.

Pedoman tersebut akan dibuat oleh MUI bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berperan memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media serta menyosialisasikan fatwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya