SOLOPOS.COM - PEMERIKSAAN -- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (tengah) meninggalkan ruang pemeriksaan saat hendak ditahan di LP Kedungpane, Semarang, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengembalikan berkas pemeriksaan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu ke penyidik Kepolisian Daerah Jateng agar dilengkapi.

PEMERIKSAAN -- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono (tengah) meninggalkan ruang pemeriksaan saat hendak ditahan di LP Kedungpane, Semarang, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkas pemeriksaan tersebut kami kembalikan ke Polda Jateng pada Senin (26/9) karena setelah diteliti ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum lengkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Waluyo, di Kamis (29/9/2011). Kajati menjelaskan, beberapa syarat formil dan materiil yang masih kurang tersebut antara lain dalam berkas pemeriksaan tersangka tidak dilampirkan ijazah palsu yang menjadi pokok perkara serta berita acara pemeriksaan (BAP) masih banyak yang belum ditandatangani. “Seharusnya ijazah palsu tersangka itu disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng,” ujar Kajati didampingi Asisten Pidana Umum Sadiman.

Kajati menegaskan, pihaknya akan bertindak objektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap menangani perkara, baik itu perkara tindak pidana umum atau tindak pidana khusus seperti korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Bambang Rudi Pratiknyo yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa Kejati Jateng telah mengembalikan berkas pemeriksaan Untung Wiyono ke pihaknya. Ia mengatakan bahwa Polda Jateng yakin telah terjadi tindak pidana berupa pemalsuan ijazah dalam kasus ini sesuai dengan alat bukti yang ada dan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kami akan memenuhi segala permintaan logis jaksa penuntut umum demi kepentingan penegakan hukum sehingga proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan fair hingga ke peradilan, tidak justru dihambat,” katanya. Direskrimum juga mengharapkan satgas mafia hukum mengawal proses penanganan kasus ijazah palsu milik mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Sebelumnya, Polda Jateng menyatakan, ijazah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang digunakan saat pemilihan umum kepala daerah setempat selama dua periode itu palsu. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan dan sejumlah alat bukti yang ditemukan. Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah mantan Bupati Sragen yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi kas daerah pada APBD 2003-2010 sebesar Rp40 miliar tersebut antara lain, pihak sekolah yakni SMA Sembada yang berada di Jakarta Utara tidak pernah mempunyai siswa bernama Untung Wiyono.

Selain itu, nomor ijazah yang bersangkutan yakni LAA No.001054 tidak terdaftar sekolah yang dimaksud dan ijazah dikeluarkan pada tahun 1971, namun ternyata SMA Sembada baru berdiri 1980 dan telah tutup pada 1990. Untung Wiyono terbukti tidak pernah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi setelah lulus dari Sekolah Teknik di Sragen dan Sekolah Dasar Kroyo, Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Pada saat proses Pilkada Sragen, KPU setempat sempat mempermasalahkan karena Untung Wiyono hanya melampirkan salinan ijazah tanpa dilegalisasi, namun akhirnya KPU tetap menyatakan lolos verifikasi dan memenangi pemilihan itu. Terkait dengan hal itu, Direskrimum mengaku tidak mengetahui dari mana Untung Wiyono mendapatkan ijazah palsu. “Kami tidak fokus pada hal tersebut karena yang menjadi objek perkara yaitu penggunaan akta otentik palsu Pasal 263 ayat 2 KUHP,” ujarnya.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya