SOLOPOS.COM - Para pelaku pembobolan rumah di Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, berhasil membawa harta benda dengan total kerugian kurang lebih Rp20 juta. Mereka berhasil ditangkap Polres Sukoharjo kurang dari 24 jam pada Senin (3/10/2022).(Istimewa/Kapolres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Gerombolan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati, No. A 29, Pandeyan, Grogol, berhasil dibekuk Polres Sukoharjo, Senin (3/9/2022).

Pelaku berinisial JT, 55, dari Demak, beserta tiga pelaku lainnya yaitu MIF, 22, AS, 36, dan M, 49. Ketiganya berasal dari Grobogan, Jawa Timur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka mengambil sejumlah barang milik korban berupa 1 buah ponsel genggam, 1 buah laptop, 2 buah TV, 2 BPKB sepeda motor, 2 buku tabungan, 2 batang emas anram 10 gram beserta suratnya, 6 buah jam tangan, serta uang tunai Rp1 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022), mengatakan pembobolan rumah dilakukan Senin (3/10/2022).

Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut nekat membobol rumah milik Aulia Rahman, 38, yang berlamat di Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Sukoharjo dan Persiharjo Gelar Doa

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, total kerugian kejahatan tersebut kurang lebih Rp20 juta. “Setelah mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melancarkan aksinya,” kata AKBP Wahyu.

Ia menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk pada malam hari di kawasan Grobogan setelah berhasil melancarkan aksinya pada pagi hari.

“Alhamdulillah pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” lanjut AKBP Wahyu.

Baca juga: Operasi Zebra Candi di Sukoharjo Terapkan E-TLE, Polisi Dilarang Razia di Jalan

Dalam kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman pidana yang diterima pelaku berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, korban, Aulia Rahman, saat menghadiri konferensi pers, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya