SOLOPOS.COM - Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari (tengah) menunjukkan pelaku dan barang bukti yang disita, Selasa (26/7/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL — Satu rumah yang ditinggal penghuninya di Mersan, Kalurahan Donotirti, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, disatroni komplotan maling. Para pelaku berhasil dibekuk oleh polisi kurang dari 24 jam.

Komplotan maling ini terdiri dari empat orang, yaitu NDP, 31, warga Bambanglipuro; MAFA, 20, warga Kretek; ADS, 21, warga Kretek; dan GHP, 35, warga Bambanglipuro.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari, mengatakan kejadian pembobolan rumah kosong itu terjadi pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 03.45 WIB. Kemudian para pelaku berhasil dibekuk pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.

“Kasus pencurian ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam,” kata dia, Selasa (26/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polisi Bantul Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 35 Orang Dibekuk

Kapolsek menuturkan saat pencurian itu terjadi, rumah milik itu memang sedang kosong. Pemilik rumah, HS, 41, tengah berada di Jakarta.

“Karena pemilik rumah itu memang berdomisili di Jakarta Timur,” ujarnya.

Komplotan maling beraksi dini hari. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang elektronik, seperti TV, kipas angin, dan lainnya.

Yosephine menuturkan polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku saat melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Tawuran Suporter Pecah di Jogja, Sultan: Jogja & Solo Tak Ada Masalah!

Setelah dilakukan pencarian, para pelaku akhirnya berhasil dibekukan sekitar pukul 21.00 WIB. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kretek.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya hasil pencurian berupa satu unit TV 32 inch, satu tabung gas elpiji, dua unit kipas angin dan satu pelantang, satu magic com serta kalung emas seberat tiga gram.

“Tetapi untuk kalung, kami belum belum bisa menemukannya,” ucap Yosephine.

Baca Juga: Berikut Ini Fakta-Fakta Tawuran Suporter di Jogja pada Senin Siang

Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. “Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya,” katanya.

NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan. Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 4 Pembobol Rumah Kosong di Kretek Digelandang Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya