SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sejumlah pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) mengeluhkan minimnya kuota program rumah tak layak huni (RTLH) 2009. Mereke juga menyebut kuota tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Koordinator LKM Kelurahan Sangkrah, Asmuni mengatakan kuota RTLH di kelurahannya hanya 79 unit, jauh dibawah kondisi di lapangan. Menurut dia, di Sangkrah setidaknya masih ada 133 unit rumah yang perlu mendapat bantuan RTLH. “Usulan kami 133 unit, tapi kenyataannya hanya dapat 79 unit. Ini memang menyulitkan kami, karena kami harus memilah-milah lagi, survei lagi mana yang didahulukan. Menjadi lebih sulit, karena waktu yang tersedia mepet, akhir November maksimal proposal harus sudah jadi,” papar Asmuni, kepada Espos, Minggu (15/11).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia melanjutkan, penentuan 79 unit rumah yang diusulkan tersebut harus melibatkan pengurus RT/RW wilayah setempat. Selain itu, anggota LKM yang berjumlah 13 orang juga harus menimbang lokasi rumah yang saling berdekatan alias berkelompok. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembangunan RTLH lebih mudah jika dilakukan di rumah-rumah yang berkelompok.

Minimnya kuota RTLH, juga diakui Koordinator LKM Semanggi, Syahrir Rozie. Rozie sapaan akrabnya menyebut di Semanggi sebenarnya ada lebih dari 500-an rumah yang layak mendapat bantuan RTLH, namun tahun ini kuota RTLH di kelurahan setempat hanya 200 unit. “Jumlah itu pun berkurang dibanding kuota tahun 2008 lalu, yang mencapai 215 unit,” ujar dia, sembari menambahkan, pihaknya mentargetkan proposal rampung pekan keempat November.

Pada bagian lain, pengurus LKM tersebut juga mempertanyakan belum adanya petunjuk pelaksanaan (Juklak) program RTLH tahun ini. Tidak adanya Juklak yang jelas dinilai dapat membuat kebingunan di tengah masyarakat. “Kendala yang lain soal persyaratan. Kalau sama seperti tahun kemarin, tidak masalah. Karena kami sendiri bingung, apakah rumah sasaran harus hak milik atau bisa margersari. Juklak atau Juknis harus diperjelas,” imbuh Asmuni.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya