SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum menentukan kuota yang akan diberikan untuk siswa berprestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMA 2019.

Apakah kuota itu mengacu pada revisi Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB atau menggunakan kebijakan tersendiri yang diatur dalam peraturan gubernur (pergub), hingga kini masih menjadi teka-teki.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Jika mengacu revisi Permendikbud No.51/2018, siswa berprestasi akan mendapat jatah 15% dalam PPDB SMA. Sementara, jalur zonasi akan diberikan jatah 80% dan 5% untuk siswa pindahan. Kebijakan itu lebih menguntungkan bagi siswa berprestasi dibandingkan kebijakan permendikbud sebelumnya yang hanya memberikan jatah 5%.

Meski demikian, sebelum revisi itu dikeluarkan Jumat (21/6/2019), Pemprov Jateng sempat memiliki wacana untuk memberikan kuota 20% plus 5% bagi siswa berprestasi. Kuota 20% untuk siswa berprestasi yang berada dalam zonasi, sedangkan 5% untuk siswa berprestasi dari luar zonasi. Sementara, jatah siswa nonprestasi dalam zona menjadi 70% dan siswa pindahan 5%.

Namun, kebijakan yang diambil Pemprov Jateng kemungkinan berubah menyusul hadirnya revisi itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng), Sulistyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan usulan baru terkait jumlah kuota yang akan diterapkan dalam PPDB 2019. Usulan itu sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Jateng untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jadi begini, edaran dari Permendikbud yang baru [revisi] itu baru masuk ke kami. Jadi harus ditata lagi dengan keputusan atau juknis [petunjuk teknis] dari kepala dinas. Sekarang draft [usulan] sudah masuk ke Biro Hukum. Pergub-nya sedang diproses. Insya Allah segera,” ujar Sulistyo kepada wartawan saat menghadiri acara diskusi di Hotel Norman, Semarang, Senin (24/6/2019).

Kendati demikian, Sulis enggan membeberkan tentang komposisi kuota dalam PPDB SMA yang telah diajukan untuk diputuskan melalui pergub itu.

“Nanti dulu. Yang pasti ajuan baru sudah masuk [biro hukum]. Kemungkinan beda [dengan revisi] bisa. Tapi, intinya Pemprov Jateng tetap akan mengakomodasi kebijakan Permendikbud,” ujar Sulis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Prof. Rustono, menilai seharusnya Permendikbud No.51/2018 tidak perlu direvisi. Bahkan, ia menilai kuota untuk zonasi tidak perlu dikurangi hanya untuk diberikan kepada siswa berprestasi.

“Dalam sistem zonasi itu sebenarnya anak berprestasi masuk di dalamnya. Jadi sebaiknya sistem zonasi itu diterapkan 100%. Kalau zonasi dikendurkan, siswa berprestasi justru akan ke zona lain. Jadi sulit menerapkan pemerataan pendidikan,” tutur Rektor Universitas Ivet Semarang itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya