SOLOPOS.COM - Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Sri Rahayuningsih. (semarangkota.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar atau SD negeri di Kota Semarang telah dimulai sejak 13 Juni 2022. Meski demikian, hampir dua pekan berjalan, jumlah calon peserta didik yang mendaftar dalam PPDB SD di Kota Semarang itu masih belum memenuhi kuota atau daya tampung yang disediakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Sri Rahayuningsih, mengatakan hingga tahap Pra Pendaftaran ditutup pada 17 Juni lalu, sudah ada 13.184 siswa yang mendaftar secara online. Meski demikian, jumlah itu belum memenuhi daya tampung atau kuota yang disediakan yang mencapai 14.364 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Artinya masih kurang 1.180 siswa untuk memenuhi kuota atau daya tampung SD [yang disediakan],” ujar perempuan yang akrab disapa Aning itu.

Padahal, saat ini tahapan PPDB SD negeri di Kota Semarang tahun 2022 telah memasuki tahapan pendaftaran secara online. Sementara, syarat calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran harus lebih dulu mengakses tahapan pra pendaftaran.

Aning yang juga Ketua PPDB Kota Semarang mengatakan kekurangan murid jenjang SD akan diupayakan melalui pendaftaran offline. Artinya, calon siswa yang tidak diterima di sekolah yang dipilih pada PPDB SD negeri di Kota Semarang bisa mendaftar langsung ke sekolah yang kekurangan jumlah siswa.

Baca juga: Ini Alur Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Kota Semarang, Simak Guys!

Aning mengatakan jika sistem pra pendaftaran dibuat untuk mempermudah tahapan pendaftaran pada PPDB Online di Semarang. Meski demikian, bagi calon peserta didik yang tidak sempat melakukan tahapan pra pendaftaran tetap akan diakomodasi untuk mendapatkan sekolah.

“Kami berupaya agar anak mengenyam bangku pendidikan, sehingga nanti kalau tidak ke terima di negeri dan dari keluarga kurang mampu, maka akan diarahkan ke sekolah swasta gratis,” jelasnya.

Aning mengaku selama masa pra pendaftaran PPDB SD di Semarang memang tidak banyak kendala. Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang usianya belum genap tujuh tahun secara otomatis akan gugur karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Berikut Pembagian Zonasi SMA Negeri di Semarang pada PPDB Jateng 2022

“Untuk bisa masuk SD negeri itu yang paling penting adalah usia. Jadi, ketika usia tidak memenuhi syarat atau masih kurang dari 7 tahun, maka tidak akan diterima di SD negeri,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Kota Semarang mencatat jumlah anak usia 6-7 tahun di wilayahnya mencapai 15.849 orang. Meski demikian, ada beberapa alasan yang membuat anak tersebut tidak mengikuti proses PPDB SD Negeri Kota Semarang 2022.

“Mungkin di usia itu masih ada yang duduk di TK, jadi orang tua belum mau menyekolahkan anaknya. Bisa juga dia memilih sekolah swasta,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya