SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kuota program penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Kabupaten Sukoharjo ditambah hingga 2.000 jiwa pada 2020 mendatang.

Penambahan kuota ini mengakomodasi warga tidak mampu yang belum masuk database PBI JKN-KIS dengan dibiayai APBD Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan saat ini jumlah peserta JKN-KIS PBI dibiayai APBD sebanyak 84.005 jiwa dari kuota yang disediakan Pemkab 85.000 jiwa.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun di tahun depan, kuota penerima JKN-KIS dengan dibiayai APBD kabupaten Sukoharjo akan ditambah 2.000 penerima baru atau menjadi 87.000 dari kuota tahun ini 85.000 jiwa.

“Dengan begitu mudah-mudahan tidak ada warga miskin yang belum terkaver KIS,” katanya ketika berbincang dengan , Selasa (1/10/2019). Yunia mengatakan jika saat ini penyisiran warga tidak mampu yang belum terkaver JKN-KIS terus dilakukan Pemkab Sukoharjo.

Mengenai besaran anggaran PBI JKN-KIS di tahun depan, Yunia mengatakan Pemkab menyiapkan anggaran Rp24 miliar. Namun anggaran itu, menurut dia, belum mengkaver rencana kenaikan premi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sejauh ini kan masih sebatas wacana. Jadi anggaran yang akan kita ajukan [APBD 2020] pun masih mengacu premi lama Rp23.000 per jiwa. Kalau sudah ada keputusan baru kita siapkan anggaran kenaikan preminya,” katanya.

Diketahui pemerintah pusat berencana menaikkan premi BPJS Kesehatan JKN. Untuk kelas I peserta umum non PBI premi yang dibayarkan sebelumnya Rp 80.000 per bulan atau naik menjadi Rp 160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 per bulan menjadi Rp 110.000 per bulan dan kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan. Sedangkan bagi peserta PBI JKN-KIS dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta kepada ketua RT dan pengurusnya untuk mendata warganya yang tidak mampu dan belum terkaver JKN-KIS. Data tersebut kemudian diminta segera diserahkan ke Pemkab Sukoharjo melalui aparat desa atau kelurahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya