Solopos.com, SRAGEN — Usulan kuota elpiji melon 3 kg bersubsidi untuk Kabupaten Sragen sebanyak 38.177 matrik ton (MT) atau 12.735.000 tabung untuk kebutuhan 2020 belum disetujui Pemerintah Pusat.
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen Muh. Farid Wajdi saat berbincang dengan Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menduga belum adanya rapat di pusat itu kemungkinan karena adanya rencana pencabutan subsidi elpiji melon itu.
Dia mengatakan pencabutan subsidi itu dilakukan untuk penertiban supaya subsidi elpiji benar-benar bisa tepat sasaran. “Tentunya pencabutan subsidi itu akan diikuti dengan pendataan jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM). Sepertinya dari Bidang Perindustrian mulai melakukan pendataan IKM,” ujar Farid, sapaan akrabnya. Dia mengatakan untuk sementara distribusi elpiji masih mengacu pada data 2019. Dia menyebut data alokasi elpiji 2019 sebanyak 31.320 MT atau 10.440.000 tabung. Farid mengatakan Disperindag masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kasus Bayi Meninggal di Sidoharjo Tertinggi di Sragen pada 2019
Kasi Pembinaan Pengembangan Perdagangan, Jasa, dan Metrologi Disperindag Sragen Joko Suranto menambahkan realisasi penyerapan elpiji di 2019 selalu naik 3%-5% dari total kuota. Dia mengatakan pengajuan usulan kuota elpiji itu didasarkan pada realisasi elpiji setiap tahun kemudian dinaikkan sampai 15%.