SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN — Kuota penerima bantuan sosial tunai atau BST untuk Kabupaten Sragen naik, yang awalnya 22.256 keluarga menjadi 37.994 keluarga. Sementara kuota untuk bantuan langsung tunai (BLT) belum turun karena masih dalam proses pendataan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memproses regulasi sebagai pedoman bagi desa dalam pendataan penerima BLT supaya kepala desa (kades) tidak menjadi sasaran tembak warganya yang protes karena tidak dapat BLT.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Awalnya 22.000-an keluarga yang menerima BST. Tetapi, semalam dapat tambahan kuota dari pemerintah pusat [BST Sragen] menjadi 37.000-an keluarga," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Joko Saryono kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditanya wartawan di Masaran, Sragen, Senin (20/4/2020).

Joko menjelaskan BST merupakan bantuan dengan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan perluasan penerima BPNT.

Lowker Solo, Maestro Solo Baru

Data penerima BST Sragen yang tercatat di DTKS sebanyak 11.554 keluarga sehingga kuota masih tersisa 26.440 keluarga yang masih dirapatkan untuk penyalurannya.

"Nilai BST itu sama Rp600.000/bulan untuk tiga bulan (April-Juni). Nilainya sama dengan BLT tetapi basis datanya berbeda. Kalau BLT itu basis datanya dari pendataan di luar DTKS," ujarnya.

Siapkan Regulasi

Sementara itu, Bupati Yuni menyampaikan BLT ini masih ada pro dan kontra dalam pendataan yang bersumber dari dana desa (DD). Yuni meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Desa untuk merumuskan regulasi atau semacam standard operating procedure (SOP) supaya desa tidak digeruduk warganya.

Dia berharap pembuatan SOP itu untuk memberi panduan kepada desa dalam pendataan supaya tidak terjadi kegaduhan di desa. "Setiap keluarga akan mendapatkan BLT senilai Rp600.000/bulan. Penggunaan dananya bantuan itu tidak diatur," jelas Yuni.

IDI: Jumlah Pasien Meninggal Terkait Corona di Indonesia Capai 1.000

Kepala Desa Karangmalang, Masaran, Sragen, Sarjono, mengusulkan supaya dalam pendataan penerima BLT itu dilakukan dengan verifikasi penerima di tingkat rukun tetangga (RT). Dia menerangkan dalam penentuan penerima diambil kriteria paling miskin, miskin, rentan miskin, dan seterusnya.

"Verifikasi dilakukan per RT dan dibawa dalam musyawarah desa (musdes). Hal itu saya kira efektif dengan kondisi keterbatasan untuk pengumpulan orang. Saya dengan cara itu lebih akurat," katanya.

Terpisah, Kepala Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Siswanto, mengaku sudah rapat bersama Camat Sidoharjo untuk membahas tentang pendataan BLT tersebut.

Dari keterangan Camat, ujar dia, desa diminta menunggu petunjuk teknis dari Pemkab Sragen. Dia mengatakan pendataan BLT itu merupakan tindak lanjut adanya surat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dinkes Jateng Sebut 2 Dokter RSUD dr Moewardi Solo Positif Covid-19

"Jangan sampai masyarakat tanya dan mestinya ada mekanismenya. Kami menunggu petunjuk dari kabupaten. Nilai BLT itu disesuaikan dengan alokasi DD. Untuk DD di bawah Rp800 juta nilainya 25%. Untuk DD antara Rp800 juta-Rp900 juta nilainya 30%, dan DD di atas Rp900 juta maka nilai BLT-nya 35%. Padahal nilai BLH per keluarga itu Rp600.000/bulan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya