SOLOPOS.COM - Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H Dadang Kahmad. (dok/Muhammadiyah)

Solopos.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik pertanyaan kunut di salat subuh pada tes alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Muhammadiyah mempertanyakan fungsi dari soal itu.

"Untuk mengukur apa, gitu? Apa mengukur dia kelompok tertentu gitu? Kalau kunut lulus, kalau tidak kunut tidak lulus, gitu?" kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dadang mengatakan bacaan kunut dalam salat adalah salah satu praktik yang beragam dalam ajaran Islam. Dadang meminta agar hal itu dihormati.

Tetap Ingin Mudik? Baca Dulu Sanksinya Menurut Satgas Covid-19

"Ini [kunut] ikhtilaf, saling menghormati keyakinan praktik ibadah masing-masing, karena di tengah kaum muslimin memang banyak sekali praktik yang sangat berlainan dan itu dijamin oleh Allah. Kita harus saling menghormati satu sama lain," jelasnya.

"Oleh karena itu sebaiknya jangan dijadikan ukuran keislaman seseorang. Kunut subuh itu perkara sunah, mungkin ada yang tidak, ada yang iya," tambahnya.

Warga Muhammadiyah, kata Dadang, memang tidak mewajibkan kunut sebagai bagian dari salat subuh, tapi tetap menghormati keyakinan atau pendapat yang lain. Dadang mengatakan setiap pendapat memiliki dalil yang diyakini sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Tok! Pemerintah Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya

 

Memaksakan Ideologi

"Kalau memang itu benar ditanyakan, saya juga tidak pasti, saya kira tidak usah. Kelompok keagamaan itu kan bermacam-macam. Orang yang moderat bermacam-macam juga, ada yang kunut ada yang tidak. Kalau ukurannya radikal dengan tidak radikal juga salah. Banyak orang yang tidak radikal yang tidak kunut, yang moderat," sebut Dadang.

Dadang meminta soal kunut itu harusnya tidak menjadi pertanyaan. Dadang menekankan pertanyaan itu bisa disebut sebagai memaksakan ideologi.

"Kalau menjadi pertanyaan kan memaksakan ideologi, seperti memaksakan kehendak. Yang disebut radikal itu kan yang memaksakan keyakinan pada orang lain," tuturnya.

Tol Cikarang Utama Macet 4 Km, Penyekatan Larangan Mudik Dibuka

Lebih lanjut, Dadang menyebut Muhammadiyah meyakini pembacaan kunut dalam salat subuh tidak wajib. Hal ini sesuai dengan Pedoman Hasil Keputusan Tarjih Muhammadiyah yang kemudian dijalankan warga Muhammadiyah.

"Yang tertera dalam pedoman hasil keputusan tarjih bahwa kunut itu tidak hanya di subuh saja. Tidak didawamkan, yaitu dilakukan terus menerus menjadi sebuah kewajiban atau menjadi sesuatu yang melekat," jelasnya.

Untuk diketahui, pertanyaan tes alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi sorotan. Salah satu yang muncul perihal kunut hingga urusan pernikahan.

Kepemilikan Senjata di Papua Barat Tinggi, Ternyata Senpi Sering Jadi Mahar Perkawinan

Salah seorang pegawai KPK menceritakan kepada detikcom perihal tes itu. Apa saja pertanyaannya?

"Ya ditanya subuh-nya pakai kunut apa nggak? Ditanya Islam-nya Islam apa? Ada yang ditanya kenapa belum nikah, masih ada hasrat apa nggak?" ujar pegawai KPK itu, Rabu (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya