SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Surat tembusan laporan kasus dugaan perjalanan fiktif tiga legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo diterima unsur pimpinan DPRD Sukoharjo, Jumat (7/2/2014) siang.

Menyikapi laporan tersebut, pimpinan DPRD akan menggelar rapat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Sabtu (8/2/2014) ini. Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD, Jumat siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah terima tembusan surat laporan dari BK DPRD. Besok [Hari ini] kami akan bertemu dengan BK untuk koordinasikan laporan tersebut,” ujarya singkat. Namun politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut enggan menjelaskan mendetail isi laporan tersebut.

Terpisah, Ketua BK DPRD Sukoharjo, Sri Prapti Mulyani, saat dihubungi Solopos.com, mengatakan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD sedianya dilakukan, Jumat pagi. Namun karena ada kegiatan lain, rapat koordinasi tersebut diundur hingga Sabtu besok.

Dia menjelaskan jumlah legislator yang dilaporkan kepada BK DPRD berjumlah tiga orang. Namun dia menolak menyebutkan nama ketiga terlapor dan asal fraksi mereka. Anik justru mengatakan bahwa pelapor kasus tersebut adalah politikus dari Fraksi Bintang Persatuan Kebangkitan Nurani (FBPKN).

Di sisi lain Anik mengaku sudah memeriksa data absensi kegiatan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur (Jatim), ke Sekretariat DPRD (Setwan) Sukoharjo. Dari pengecekan tersebut diketahui, hanya dua terlapor yang tercatat pernah menerima uang perjalanan dinas.

Satu terlapor yang berstatus istri salah satu kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Sukoharjo dipastikan tidak menerima uang kunjungan kerja sebesar Rp2,8 juta. “Dua anggota DPRD yang dilaporkan pun sudah mengembalikan uang tersebut,” ujar dia.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin, saat ditemui Solopos.com di kantornya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku sudah meminta klarifikasi kepada Setwan DPRD ihwal substansi atau isi laporan dugaan perjalanan fiktif.

Hasilnya, Nurdin menjelaskan, dari tiga terlapor hanya dua orang yang pernah menerima uang perjalanan dinas. Namun kedua terlapor itu pun sudah mengembalikan 100 persen uang tersebut. “Dengan ini berarti tidak ada perjalanan fiktif, tidak ada masalah,” katanya.

Merujuk data Setwan Sukoharjo, Nurdin, menerangkan dua legislator mengembalikan uang perjalanan dinas secara terpisah, yakni pada 25 Januari 2014 dan 30 Januari 2014. Setwan Sukoharjo memiliki bukti tanda terima pengembalian uang perjalanan dinas atas nama dua legislator itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya