SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, sebagian kalangan anggota lembaga legislatif justru masih sibuk melakukan kunjungan kerja (kunker). Kunker susulan pada akhir masa jabatan yang dilaksanakan komisi-komisi DPRD Kota Solo bahkan dinilai melanggar tata tertib.

Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD Solo mengadakan kunker pada waktu bersamaan ke sejumlah daerah di luar Pulau Jawa, Rabu (7/5/2014). Tujuan kunker Komisi I dan II adalah Kabupaten Sleman, DIY, dan Kota Denpasar, Bali. Komisi I dan Komisi II berangkat bersama. Sementara Komisi IV yang melakukan kunker ke Kepulauan Belitung berangkat terpisah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Komisi II sebenarnya sudah menyelenggarakan kunker saat kampanye Pemilu 2014 lalu. Kunker kali ini untuk anggota yang tidak ikut saat kunker pertama itu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Dedy Purnomo, yang tidak ikut kunker pertama mengikuti kunker susulan tersebut.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo, Honda Hendarto, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Solo, Selasa (13/5/2014), mengungkapkan para anggota DPRD yang tidak ikut kunker saat masa kampanye semestinya legawa dan ikhlas menerima [tak perlu mengadakan kunker].

Penyelenggaraan kunker susulan bagi Komisi I dan Komisi II, menurut Honda, menyalahi tata tertib DPRD Solo. Komisi adalah alat kelengkapan DPRD. Individu anggota DPRD tidak bisa disebut alat kelengkapan DPRD. Perseorangan anggota DPRD tidak bisa mengatasnamakan komisi untuk melakukan kunker.

”Pertanggungjawabannya bagaimana dan berupa apa? Apa bisa pertanggungjawaban mereka atas nama komisi? Padahal sebelumnya, komisi sudah melakukan kunker. Apa mungkin dua pertanggungjawaban disampaikan atas nama satu komisi?” kata Honda yang juga Ketua Komisi III DPRD Solo itu.

Honda mendasarkan argumennya kepada Peraturan DPRD Solo No. 01/2010 tentang Tata Tertib DPRD Solo, terutama Pasal 49 huruf (h). Menurut Honda, kunker komisi bisa dilaksanakan atas persetujuan pimpinan DPRD.

Tata tertib juga tidak menyebut tugas anggota DPRD untuk melaksanakan kunker. Tugas kunker hanya diberikan kepada komisi. “Selama ini saya tidak pernah ikut kunker. Kalau saya bisa mengatasnamakan pribadi sebagai komisi, dalam sebulan bisa kunker terus. Tapi, tanggung jawab saya kepada komisi apa? Kegiatan kunker itu harus dijadwalkan dan ditetapkan Badan Musyawarah [Banmus]. Ada tidak agenda Banmus terkait kunker [susulan] itu?” kata dia.

Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, enggan berkomentar soal pernyataan Honda Hendarto. Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menjelaskan agenda kunker Komisi I dan Komisi II pada pekan lalu tidak masuk dalam agenda Banmus yang ditetapkan akhir April. Menurut dia, kegiatan kunker yang masuk Banmus hanya kunker yang dilaksanakan Maret lalu. Sekretaris DPRD Solo, Tri Puguh Priyadi, saat ditemui Solopos.com, mengungkapkan kunker DPRD hanya dua kali dalam setahun.

Menurut dia, kunker pada pekan lalu itu merupakan bagian dari kunker pertama. Selain kunker, anggota DPRD periode 2009-2014 masih memiliki kewajiban melakukan studi banding berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (raperda).

Puguh menjelaskan ada beberapa raperda yang harus diselesaikan wakil rakyat periode 2009-2014, di antaranya Raperda Pengelolaan Air Tanah, Raperda Ketenagakerjaan, dan Raperda trafficking.

”Biasanya kunker itu pada Maret dan Oktober. Yang belum berangkat boleh berangkat. Kunker dilakukan tiga hari. Sementara studi banding hanya dua hari. Mereka [yang berangkat kunker] berhak atas uang harian yang besarannya diatur. Untuk kunker keluar Jawa tentu berbeda dengan di dalam Jawa,” kata dia.

DPRD Sukoharjo belum mengagendakan kunker dalam waktu dekat. Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada Solopos.com, Selasa, menjelaskan tidak ada rencana kunker pada Mei tahun ini.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, keputusan kunker ditetapkan Banmus DPRD. “Kami menunggu hasil rapat Banmus akhir bulan ini,” kata dia.

Sementara itu, tujuh anggota Pansus RUU Panas Bumi DPR yang diketuai Satya W. Yudha (FPG) melakukan studi banding ke Selandia Baru, Minggu-Jumat (11-16/5). Delegasi DPR, Selasa (13/5/2014), mengunjungi parlemen Selandia Baru di Wellington.

Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Jose Tavares, turut mendampingi delegasi DPR dalam pertemuan dengan anggota parlemen Selandia Baru itu. Informasi dari Ple Priatna, pejabat KBRI di Wellington, menuturkan dalam pertemuan itu, Satya Yudha menyampaikan kunjungan ke Selandia Baru merupakan tahap akhir penyiapan RUU Panas Bumi. Rencananya, RUU Panas Bumi ini diselesaikan dan disahkan pada akhir Juli 2014. (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos/Detik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya