Jakarta [SPFM], Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun menilai kunjungan luar negeri (kunker LN) yang dilakukan komisi Delapan ke Australia dan Komisi Sepuluh ke Spanyol saat parlemen negara tersebut reses, merupakan tanggung jawab sekretariat komisi. Menurut Gayus, tidak tepat bila permasalahan kunker ke luar negeri yang bertepatan dengan reses parlemen negara tujuan, dilimpahkan ke pimpinan DPR. Sebab, Pimpinan DPR tidak bertanggung jawab soal agenda kunjungan. Lebih lanjut dikatakannya, Pimpinan DPR, memiliki kewajiban untuk menolak izin kunjungan ke luar negeri bila memang tidak punya urgensitas. [miol/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi