SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak di salah satu lokasi izin perkebunan di Kecamatan Kemalang, Klaten, Selasa (7/1/2020). (Istimewa/Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, KLATEN -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin, mengunjungi Kemalang, Klaten, Selasa (7/1/2020). Pada kesempatan itu, dia menyoroti aktivitas penambangan di lereng Gunung Merapi wilayah Klaten.

Taj Yasin meminta para pengusaha tak menjadikan izin perkebunan sebagai kedok untuk kegiatan penambangan galian C. Hal itu disampaikan Taj Yasin saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten seusai inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi kegiatan izin usaha perkebunan serta penataan lahan bekas penambangan di Kecamatan Kemalang, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada tiga lokasi yang didatangi Taj Yasin bersama jajaran Dinas ESDM Jawa Tengah (Jateng) yakni dua lokasi izin perkebunan di Desa Sidorejo dan Desa Kendalsari serta lokasi penataan lahan di bekas pertambangan yang sudah habis masa berlaku izinnya.

Kemalang selama ini dikenal sebagai lokasi pertambangan material sisa erupsi Merapi berupa pasir dan batu.

“Kami melihat kegiatan di sana dan kami kaji dengan Perpres No. 7/2014 [tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi]. Dituangkan dalam aturan itu bahwa di sana menjadi kawasan pertanian, perkebunan, perumahan, dan pariwisata," jelas Taj Yasin.

Taj menambahkan aturan itu tidak mencantumkan kawasan pertambangan. Namun, kenyataannya sudah menjadi seperti kawasan tambang. "Ini yang harus disikapi,” tegas Taj.

Proyek Flyover Purwosari Solo Dimulai Pekan Ini, Pemkot Siapkan 5 Rekayasa Lalu Lintas

Taj Yasin menjelaskan kedatangannya ke Klaten untuk berembuk dengan Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hasil sidak yang dilakukan bersama Dinas ESDM Provinsi Jateng.

Dia meminta Pemkab terutama Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten melakukan pendampingan kepada warga Kemalang untuk mengembangkan kegiatan perkebunan.

Taj menilai tanah di Kemalang subur untuk perkebunan, apalagi disiram oleh Tuhan dengan abu vulkanik dari Gunung Merapi. Perkebunan di Kemalang tidak membutuhkan bahan kimia supaya subur seperti di daerah lain.

"Kami minta dari Pemkab Klaten khususnya Dinas Pertanian mendampingi masyarakat. Mbok ya aja ditambang kabeh, aja dirusak, tapi dirawat. Kalau memang ada pekerjaan seperti perkebunan, kalau memang belum subur ya ditata dengan baik, tidak ditinggalkan begitu saja,” kata Taj Yasin.

Soal perizinan, Taj Yasin menjelaskan dua lokasi yang didatangi sudah mengantongi izin perkebunan. Sementara satu lokasi yang didatangi merupakan bekas penambangan galian C namun belum ada reklamasi yang semestinya menjadi kewajiban penambang.

“Jadi memang ada kawasan yang dulu pernah ditambang, belum dikembalikan. Maka ini saya berharap yang saat ini bekerja di sana tidak mengikuti penambang-penambang dulu yang tidak baik. Kalau memang reklamasi ya harus direklamasi. Kalau izinnya perkebunan ya harus ada yang ditanam,” kata Taj Yasin.

Sendirian Sejak Desember, Dosen di DIY Ditemukan Membusuk dalam Kamar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten, Srihadi, mengatakan ada sekitar 18 izin perkebunan di wilayah Kemalang serta tujuh lokasi izin pertambangan. Pengusaha memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan Dinas ESDM provinsi sebelum ada Perpres No. 70/2014.

Izin perkebunan serta izin pertambangan dikeluarkan Dinas ESDM Jateng. Srihadi menegaskan izin perkebunan serta izin pertambangan berbeda. Izin perkebunan merupakan kegiatan penataan lahan yang akan digunakan untuk ditanami tanaman.

Material galian sisa hasil penataan bisa dikeluarkan atau dijual dari lokasi izin perkebunan. Untuk mengeluarkan material itu, pengusaha wajib mengantongi izin tersendiri dari Dinas ESDM provinsi.

Dari total 18 lokasi izin perkebunan, 13 lokasi di antaranya sudah dilengkapi izin mengeluarkan material. Sementara pengusaha yang mengelola lima lokasi izin perkebunan saat ini masih memproses izin mengeluarkan atau menjual material sisa penataan lahan.

Dari tiga lokasi yang didatangi Taj Yasin, satu izin perkebunan sudah ada aktivitas pengumpulan material namun belum ada pengeluaran material. Satu izin perkebunan sudah memiliki izin mengeluarkan material, namun lokasinya terlalu dalam dan luasnya melebihi.

Temukan Kejanggalan pada Kematian Lina, Rizky Febian Lapor Polisi

"Sementara lokasi bekas penambangan saat ini memang benar-benar tidak ada aktivitas. Ada penataan sudah ditanami sengon namun penataan asal-asalan,” jelas dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pengusaha yang memiliki izin perkebunan di Kemalang semestinya mematuhi izin yang mereka kantongi. Dia menegaskan pengawasan bakal diperketat.

Soal reklamasi di lokasi berkas penambangan galian C, Mulyani meminta DLHK bekerja sama dengan Polres Klaten mengecek ke lokasi bekas pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya