SOLOPOS.COM - Ketua Peradi Surakarta M.Badrus Zaman (empat dari kanan) menyerahkan kenang-kenangan kepada Pemimpin Redaksi Solopos. Suwarmin (lima dari kanan) saat berkunjung ke Griya Solopos, Selasa (26/4/2016). (Anik Sulistyawati/JIBI/Solopos)

Kunjungan media dilakukan pengurus Peradi Surakarta ke Griya Solopos, Selasa (26/4/2016).

Solopos.com, SOLO – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo berkomitmen menjunjung tinggi kode etik advokat. Dalam waktu dekat, Peradi akan menggelar ujian advokat sebagai upaya mendorong terciptanya advokat yang profesional dan beretika.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian diungkapkan Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, seusai bersilaturahmi ke Griya Solopos, Selasa (26/4).

“Sikap Peradi tegas bahwa seorang advokat harus taat kode etik. Selain memahami masalah hukum, advokat harus bermoral dan profesional,” ujarnya didampingi jajaran pengurus Peradi Solo lainnya.

Dalam kunjungan ke Griya Solopos itu, jajaran pengurus Peradi Solo disambut hangat jajaran pimpinan redaksi Solopos. Mereka antara lain Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, Redaktur Pelaksana (Redpel) Solopos, Abu Nadhif, dan Redaktur Kota Solo, Ayu Prawitasari. Selain bersilaturahmi, kunjungan Peradi itu juga untuk mengenalkan pengurus baru Peradi terbaru.

Badrus mengatakan ujian advokat yang akan digelar di Kota Solo nanti akan mencetak sejarah baru. Sebab, ujian itu adalah kali pertama digelar di Kota Bengawan.

“Ada 60-an peserta yang akan menjalani ujian. Selain penguasaan hukum, materi tes juga tentang kode etik,” paparnya.

Peradi, kata Badrus, tak akan segan mencoret peserta ujian yang dianggap tak layak. Sebab, katanya, ujian advokat di Peradi benar-benar untuk melahirkan para advokat yang jujur, bermoral, profesional, serta menjunjung tinggi kode etik advokat. “Kami tak main-main. Kalau nanti memang ada peserta tak layak ya kami coret. Ujian ini bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Senada dengan komitmen Peradi, Harian Umum Solopos juga berkomitmen menjunjung tinggi kode etik pers.

Redpel Solopos, Abu Nadhif, menegaskan Solopos tak memberi toleransi bagi jurnalisnya yang yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi bagi pelanggar kode etik pers, kata dia, adalah pecat. “Jangankan meminta imbalan kepada nara sumber, menerima imbalan saja kami dilarang keras. Sanksinya out!” tegasnya.

Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, menambahkan selama ini media dan pengacara memang memiliki kedekatan hubungan. Namun, kata dia, hubungan itu dibingkai dalam kode etik dan tak ada kepentingan di baliknya selain untuk mengabdi kepentingan publik.

“Itulah sebabnya, kami agak hati-hati ketika harus menurunkan berita terkait hukum dan politik,” tambahnya seraya berharap hubungan yang terjalin baik antara media dan pengacara tetap dilanjutkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya