SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton video mesum. (Solopos)

Solopos.com, SINGAPURA — Mantan dosen di Institute of Technical Education dijatuhi hukuman 32 pekan penjara pada Senin (7/12/2020) karena mengambil video mesum rekaman ratusan celana dalam wanita dengan kamera yang dimodifikasi di dalam tas.

5 Kasus Guru Silat Cabul, Ada yang Pakai Modus Transfer Tenaga Dalam

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir The Straits Times, Rabu (9/12/2020) Chia Theck Huat, menempatkan kamera mini di dalam tasnya dan pergi ke pusat perbelanjaan. Bukan tanpa tujuan, Chia menuju mal besar untuk mencari pekerja kantor wanita yang menggunakan rok pendek.

Laki-laki berusia 41 tahun ini telah mengaku bersalah pada 29 Oktober 2020 lalu atas tiga dakwaan menghina kesopanan seorang wanita. Satu dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman oleh Hakim Distrik Adam Nakhoda.

Pengadilan sebelumnya telah mendengar bahwa Chia memodifikasi kamera mini yang dia beli secara online. Kamera tersebut ia modifikasi sehingga bisa disembunyikan dalam tas laptopnya. Chia memasang salah satu kamera ke pengisi daya portable dan memposisikannya untuk mengintip dari sisi tas.

Viral di Tiktok: Bocah Penjual Tisu Cantik Bak Blasteran Bule

Cari Rok Mini

Antara Juli dan Oktober 2017, dia berkeliling pusat perbelanjaan seperti Plaza Singapura, ION Orchard, Tampines Mall, dan Changi City point, untuk mencari wanita kantoran paruh baya yang mengenakan rok pendek.

Mengikuti wanita-wanita ini, Chai memposisikan kameranya dibawah gaun atau rok korban-korbannya dan merekam video. Laki-laki ini akan meninjau klip yang dia rekam dan menyalin video yang berhasil menangkap pakaian dalam korban, ke perangkat elektronik pribadinya.

Chai ditangkap ketika seorang laki-laki berhasil memergokinya, yang sedang mengambil video dibagian atas rok di outlet Daiso Plaza Singapura pada 23 Oktober 2017. Chia juga ditangkap pada hari yang sama.

Diawetkan Posisi Duduk, Jenazah Ditolak Masuk Ke Pemakamannya Sendiri

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa 362 klip video ditemukan dari tablet dan thumb drive Chia yang disita dalam penggrebekan di rumahnya. Dari jumlah tersebut, 314 diambil antara Juli dan Oktober 2017, sementara 21 lainnya tidak bertanggal. Sedangkan video lainnya tidak dapat diputar.

Hakim Distrik Adam Nakhoda mencatat banyaknya korban serta perencanaan yang dilakukan Chia unuk melakukan kejahatan, seperti memberi label dan mengatur video yang diambilnya.

Meskipun tidak ada penundaan yang berlebihan antara penangkapan dan tuntutan, seperti yang diajukan, pembela jaksa penuntut mengakui bahwa ada penundaan selama dua tahun delapan bulan.

Demi Beramal, Cewek Ini Rela Bersepeda Nyaris Bugil

Diagnosa Kejiawaan

Seorang psikiater menemukan bahwa Chia menderita gangguan voyeruristik dan gangguan penyesuain tetapi tidak ada diagnonsis gangguan kontrol impuls. Hakim mencatat bahwa Chia menghadiri 34 sesi konseling dan tidak pernah tersinggung sejak penangkapannya.

Pembela sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Chia mengalami kesulitan dalam pernikahannya. Selain itu ibunya menderita kanker stadium akhir, dan menyebabkan dirinya mengalami stress dan kecemasan yang luar biasa.

Dia mulai bereksperimen dengan mengambil video bagian atas rok. Chia mengaku hal itu bisa membantu menghilangkan stresnya, dengan dorongan yang dipicu ketika dia melihat gadis-gadis dengan rok pendek.

Karena Hal Sepele, Sopir Truk Tampar Kasir Yang Sedang Hamil

“Terdakwa sebenarnya lega bahwa dia ditangkap polisi karena dia tahu perilakunya obsesif dan kompulsif dan dia tidak bisa mengendalikan diri,” kata pengacara Chia. Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (9/12/2020).

Pengacara itu seraya menambahkan bahwa klien mereka sebelumnya adalah dosen ITE yang dihormati, dan pria berkeluarga yang berkomitmen. Sementara ITE mengatakan pada oktober bahwa Chia diberhentikan pada Maret 2018, karena kasus pelanggaran seksual.

Institusi tersebut mengaku tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di antara anggota stafnya. Untuk setiap tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, pelaku bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya