SOLOPOS.COM - Ratusan kades di 196 desa se-Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi dengan Bupati Sragen di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021).(Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan para kepala desa agar tidak menyelewengkan dana bantuan  keuangan khusus (BKK). Bupati mengaku sudah mengantongi sejumlah desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana BKK.

Tahun ini, seluruh desa di Sragen yang jumlahnya 196 bakal mendapat dana BKK yang nilai totalnya Rp52 miliar. Jika dalam penggunaannya terdapat penyimpangan, Bupati bakal menyetop BKK tahun depan. Ketentuan penggunaan dana BKK sudah diatur dalam Perbup No 53/2019 tentang BKK kepada Pemerintah Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aturan main dalam penggunaan BKK dipatuhi supaya kasus-kasus BKK di sejumlah desa tidak terulang lagi. Ada desa mendapat BKK besar, kebetulan ada dua orang wakil rakyat di desa itu sehingga nilai BKK itu mencapai ratusan juta rupiah. Setelah saya teliti permasalahan BKK di desa itu ternyata terletak pada
disharmonis antara kades dan perangkatnya. Ini jadi kunci, bahwa pemimpin harus bisa merangkul bawahannya supaya tidak menjadi duri dalam daging,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati dalam rapat koordinasi dengan kades se Sragen, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Ditangkap di Sragen, Maling Baliho di Soloraya Diduga Jual MMT ke Peternak Lele

Permasalahan dana BKK yang juga merupakan dana aspirasi legislator di DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati (Wabup), menjadi poin pertama dalam rakor yang juga dihadiri 20 camat se-Kabupaten Sragen itu.

Atas dasar itulah, Yuni meminta para kades menyontoh harmonisnya Bupati-Wabup selama satu periode menjabat di Sragen (2016-2021). Yuni meminta kalau ada problem komunikasikan dengan baik supaya masyarakat tidak menjadi korban. Kalau ada desa yang seperti itu, Yuni menyatakan BKK tidak bisa cair walaupun kades menunggu di pendapa rumah dinas Bupati.

“Ini menjadi pelajaran. Sama halnya dana transfer dari Provinsi ke Sragen sempat disetop gara-gara Pemkab Sragen tidak bisa membebaskan lahan Jembatan Pilang-Butuh,” katanya.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Minta Pulsa Catut Nama TNI di Sragen

Inspektorat Turun Tangan

Yuni menyampaikan kasus penggunaan BKK di suatu desa untuk membangun masjid tetapi sampai sekarang belum membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Beruntung Inspektorat yang turun ke desa. Kalau tidak mentaati maka kasus ini bisa saya lempar ke aparat penegak hukum, maka habis Anda.
Jadi jangan gampangke! Jangan main-main! Kalau kami enggak sayang, jenengan bisa masuk penjara. Inspektorat turun itu sambut dengan baik. Kalau Inspektorat masuk maka Kejari dan Polisi enggak menyentuh. Tetapi kalau saran Inspektorat diabaikan pasti besok masuk ke Kejari,” katanya.

Yuni tidak ingin tahun 2022 ada masalah dengan penggunaan BKK. Dia meminta semua kades untuk mempelajari Perbup No. 53/2019, terutama Pasal 7-9. Di aturan itu, sebut dia, ada aturan penggunaan dan larangan dan lihat pula Pasal 16 tentang penatausahaannya.

Baca juga: Jujur Akui Kesalahan, Pedagang di Sempadan Rel KA Kalijambe-Sumberlawang Sragen Dapat Rp1 Juta

“Bagi teman-teman kades di 2020-2021 yang terindikasi ada penyimpangan BKK, saya pastikan di 2022 tidak akan dikasih BKK. Saya harap para Kades bisa memahami. Saya juga meminta tolong setiap ada program Pemkab Sragen supaya didukung, jangan pernah ada pembangkangan!” katanya.

Yuni enggan menyebut jumlah desa yang terindikasi menyimpang dalam penggunaan BKK. Yuni beralasan jumlah desa itu tidak etis kalau disampaikan ke publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya