SOLOPOS.COM - Para pesepeda di depan Balai Kota Solo, Kamis (4/6/2020) malam, sebelum dibubarkan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Meskipun status Kejadian Luar Biasa Kota Solo tidak diperpanjang, kegiatan bergerombol tetap dilarang, seperti perkumpulan pesepeda malam hari di Balai Kota yang dibubarkan. Soal aktivitas warga, Pemkot masih melarang pertemuan bergerombol.

Pesepeda yang kerap bertemu di salah satu titik pada malam hari merupakan salah satu titik perhatian. Pada Kamis (4/6/2020) malam, petugas pengamanan bersama Satpol PP sempat membubarkan aktivitas itu di depan Balai Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Istilah ODP-PDP Cuma di Indonesia, Tanda Kapasitas Tes Covid-19 Rendah

Sebelum kerumunan pesepeda di Balai Kota Solo itu dibubarkan, petugas sudah memperingatkan beberapa kali. Para pesepeda diminta memakai masker, menjaga jarak, dan segera pulang ke rumah.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun karena imbauan itu tidak didengarkan, petugas Pemkot Solo memadamkan lampu area kompleks perkantoran tersebut. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengakui hal itu.

Isu Dana Haji 2020 untuk Memperkuat Rupiah, Ini Bantahan BI

Agus menekankan tidak melarang warga melakukan hobi bersepeda malam. Aktivitas yang dilarang adalah yang melibatkan banyak orang. Kumpulan para pesepeda di depan Balai Kota Solo pada malam hari ini memang terlalu ramai.

“Mereka berangkat sendiri-sendiri, tapi bertemu di satu jujugan. Titik itulah yang kami pantau, kalau terlalu ramai, ya, dibubarkan,” ucapnya, Kamis malam.

Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Gubernur Sumbar Dinilai Tolak Kemajemukan

Terkait aktivitas seperti para pesepeda yang dibubarkan dari Balai Kota itu, Pemkot Solo masih menerapkan status darurat. Keadaan darurat masih diberlakukan sesuai peraturan pemerintah pusat.

Perpres Belum Dicabut

Peraturan itu adalah Keppres No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku.

Masih Zona Merah, Pemkot Semarang Izinkan Salat Berjemaah di Masjid

Jika status darurat belum dicabut, artinya kerumunan warga seperti para pesepeda di Balai Kota Solo yang berkerumun bisa saja dibubarkan.

Dalam surat pada 27 Mei, Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kepala daerah tak perlu menetapkan keadaan darurat bencana Covid-19.

Masih Berasap, Balon Udara Jatuh di SPBU Kalijambe Sragen

“Jadi, status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Kami mengikuti itu, daerah tidak menerbitkan lagi,” kata dia, dalam jumpa pers di Ruang Mangantipraja, Kompleks Balai Kota Solo, Rabu (3/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya