SOLOPOS.COM - Puluhan remaja bermotor brong berkumpul di depan SPBU Manahan Solo, Rabu (12/5/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo dan Satlantas Polresta Solo memeriksa pemilik 48 sepeda motor yang sedang berkumpul di SPBU Manahan Solo pada Rabu (12/5/2021) subuh.

Para remaja itu dibawa ke Mapolresta Solo untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan diketahui 32 sepeda motor yang mereka gunakan menyalahi aturan karena memakai knalpot brong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan polisi menyita 48 sepeda motor. Sebanyak tiga unit di antara 48 sepeda motor itu bebas karena memiliki dokumen lengkap.

Baca juga: H-1 Lebaran 2021, Jalanan Kota Solo Lengang

Kemudian ada satu sepeda motor dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk diperiksa karena tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan.

“Ada 44 surat tilang dengan rincian 32 unit berknalpot brong, tidak memiliki SIM 3, lembar dan STNK lembar,” papar dia.

Puluhan sepeda motor brong yang diamankan aparat Polresta Solo dari kawasan SPBU Manahan, Rabu (12/5/2021). (Istimewa)

Ia menambahkan saat ini pemeriksaan kepada para pemuda itu masih berlangsung. Penangkapan berawal saat kepolisian menerima informasi dari warga adanya kerumunan di SPBU Manahan Solo.

Saat dicek ternyata banyak pemuda sedang berkumpul di sana. Dalam pemeriksaan awal, para remaja itu tidak saling mengenal. Diduga, ajakan berkumpul itu mereka dapatkan lewat media sosial Instagram.

Baca juga: 3 Resep Kue Kering Rendah Gula untuk Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya