SOLOPOS.COM - Ilustrasi bencana (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WATES — Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan status tanggap darurat penanganan bencana hidrometeorologi. Status tanggap darurat ini berlaku mulai 18 November hingga 1 Desember 2021 nanti.

Penetapan status tanggap darurat ini seusai dengan Keputusan Bupati Kulonprogor Nomor 427/A/2021. Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo, Joko Satyo Agus Nahrowi, mengatakan sejumlah fenomena alam tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Kulonprogo seperti Kapanewon Girimulyo, Samigaluh, dan Kokap menjadi dasar ditetapkannya status tanggap darurat. Informasi dari BMKG terkait dengan fenomena La Nina yang masih terus terjadi hingga akhir tahun juga menjadi dasar ditetapkannya status tanggap darurat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menetapkan status tanggap darurat sehubungan dengan adanya perubahan iklim dan cuaca ekstrem di wilayah Kulonprogo sehingga mengakibatkan curah hujan yang cukup tinggi. Curah hujan yang tinggi akhirnya mengakibatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang mampu menimbulkan korban jiwa maupun material,” kata Joko, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Penyu Ditemukan di Pantai Selatan Kulonprogo, Dicek Tim SAR Sudah Mati

Dikatakan Joko, status tanggap darurat di wilayah Kulonprogo yang diterbitkan oleh bupati berimplikasi terhadap fleksibilitas penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2021 oleh BPBD Kulonprogo. Potensi terjadinya bencana hidrometeorologi di Kulonprogo masih tinggi. Jawatannya memerlukan upaya penanganan yang cepat, khususnya saat terjadi bencana. Termasuk, dalam upaya mengakses dana BTT.

“Kami bekerja juga bisa fleksibel. Langkah-langkah yang harus kita ambil sewaktu terjadinya bencana juga bisa dilakukan secara cepat. Hal-hal yang perlu dipersiapkan kaitannya dengan peralatan yang dibutuhkan sudah ada. Kami juga telah melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor,” terang Joko.

Terkendala Status

Sebelumnya, BPBD Kulonprogo terkendala dengan status dinas yang masih tipe B. Status dinas membuat fleksibilitas BPBD setempat dalam mengakses anggaran tidak maksimal. Diharapkan, ada peningkatan status dinas sehingga akses dana milik Pemkab bisa dilakukan secara cepat dan fleksibel.

Joko Satyo, mengatakan dalam pengurusan kebencanaan mulai dari pra bencana, bencana, dan pasca bencana di Kulonprogo, BPBD seringkali meminta bantuan kepada BPBD DIY sebagai leading sector dalam penanganan bencana di DIY.

Baca juga: Bruk! Wagub Jateng Jatuh saat Buka Pelatihan Siaga Tanggap Bencana

“Kami tidak bisa menggunakan BTT di luar SK tanggap darurat. Kepala BPBD Kulonprogo itu setara dengan panewu [setingkat kecamatan]. Sedangkan, di kabupaten maupun kota lain di DIY sudah mandiri menjadi dinas. Jadi, tugas kami itu lebih ke koordinasi dan komando. Kami banyak berharap bantuan dari BPBD DIY saat terjadi bencana,” ujar Joko Satyo.

Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan status tanggap darurat yang dikeluarkan olehnya merupakan upaya untuk mempermudah BPDB Kulonprogo dalam mengakses dana BTT. Penanganan bencana diharapkan akan lebih cepat.

“Masyarakat juga harus waspada terkait dengan cuaca ekstrem ini. Imbauan dari BMKG harapannya diperhatikan karena bisa menjadi acuan kita saat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait dengan potensi bencana hidrometeorologi,” terang Sutedjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya