SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO: Setelah mengalami tarik ulur, akhirnya Perda Pajak Daerah untuk Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Kulonprogo, resmi ditetapkan.

Saat ditemui usai acara pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Paripurna DPRD Kulonprogo hari ini, (27/5), Ketua Tim Pansus 3 Raperda, Heri Sumardiyanta mengatakan, pihaknya telah menetapkan perda tersebut pada Kamis, (26/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perda tersebut diatur bahwa pajak daerah hanya dibebankan kepada jasa restoran yang beromzet di atas atau sama dengan Rp5 juta per bulan. Khusus hotel, kata dia, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk wajib pajak, yakni jasa tempat tinggal yang terletak di lingkungan pusat pendidikan dan keagamaan, jasa tempat tinggal milik Pemda, serta tempat kos dengan jumlah kamar dibawah 10 kamar.

Pajak daerah yang dibebankan untuk hotel juga sudah termasuk pajak berbagai fasilitas pendukungnya seperti telepon dan catering. ”Untuk fasilitas rent car tidak dikenai pajak,” ucapnya.(Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya