SOLOPOS.COM - Ilustrasi anjing. (CMFI)

Solopos.com, KULONPROGO – Kulonprogo, DIY, menjadi wilayah pertama yang akan menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi. Hal ini terjadi berkaitan dengan kasus penyelundupan anjing dari Garut ke Solo yang digagalkan pada Mei 2021 lalu.

Seperti diketahui, selama ini perdagangan daging anjing untuk konsumsi selalu menjadi polemik. Anjing ditetapkan sebagai hewan non-pangan, namun perdagangan daging anjing untuk konsumsi masih marak terjadi. Ironisnya, banyak daerah yang belum berani bersikap tegas menerapkan larangan perdagangan daging anjing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah tegas menghentikan peredaran daging anjing ini kali pertama dilakukan aparat Polres Kulonprogo. Pada Mei 2021 lalu aparat menyita mobil bak terbuka yang mengangkut 78 ekor anjing untuk konsumsi.

Baca juga: 78 Ekor Anjing yang Gagal Diselundupkan Warga Sragen ke Solo Awalnya Mau Dibuat Sengsu

Ekspedisi Mudik 2024

Aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.

Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (18/8/2021).

“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.

Baca juga: Gaji Gibran Wali Kota Cuma Rp2,1 Juta/Bulan, Beda Tipis dengan UMK Solo 2021

Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. eduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo.

Polisi mendapati mobil Daihatsu Gran Max yang mereka kemudikan ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang siap dijual sebagai hewan jagal.

Kondisi puluhan anjing itu amat menyedihkan karena dimasukkan ke dalam karung. Bahkan sebanyak 10 ekor dari 78 anjing ditemukan sudah mati.

Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku sengsu alias tongseng anjing.

Polisi menangkap mereka karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing yang masih hidup kemudian dititipkan ke rumah penitipan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya