KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menjadi percontohan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah DIY. Kulonprogo dinilai memiliki variasi kegiatan yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Sejumlah kegiatan itu seperti bupati menyapa melalui interaksi radio serta forum Bupati setiap Kamis pagi di rumah dinas, sebagai UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Karena progresivitas itu kami sepakat menjadikan Pemkab Kulonprogo sebagai PPID percontohan. Diharapkan dapat memacu daerah lain memberi layanan informasi yang lebih baik,” kata Ketua KIP DIY Siti Roswati Handayani dalam Sosialisasi dan workshop Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Kulonprogo, di Gedung Kaca, Rabu (22/5/2013).
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyodalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Astungkoro, mengatakan penerapan Undang-Undang KIP memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik,
“Dengan telah dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, masyarakat semakin mudah dalam mencari dan memenuhi berbagai informasi yang dibutuhkannya. Selain itu kami berharap dengan pelayanan informasi yang baik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun PPID Pembantu yang ada pada setiap SKPD, bisa meminimalisir terjadinya sengketa informasi,” jelasnya.