SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-DPRD Kulonprogo berharap pembayaran alokasi tambahan penyertaan modal Pemkab Kulonprogo kepada PT BPD DIY mendapat perpanjangan waktu menjadi lima atau enam tahun. Pasalnya, nominal Rp38,5 miliar yang harus dibayar dalam tiga tahun dinilai memberatkan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kulonprogo Ponimin Budi Hartono, mengatakan Perda Nomor 11/2012 tentang Perubahan hukum BPD DIY menjadi PT BPD DIY ditentukan bahwa penyetoran saham tersebut harus dilakukan selama tiga tahun, yakni 2014 hingga 2016, dan ini berarti Pemkab Kulonprogo harus menyetor rata-rata sekitar Rp12 miliar per tahun.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Menurut dia, untuk memenuhi kewajiban tersebut harus ada peningkatan dari berbagai sektor, seperti optimalisasi pajak golongan C, peningkatan BHPD atau peningkatan dana perimbangan dari Pemerintah DIY. “Namun sebaiknya jangka waktu penyetorannya kalau bisa diperpanjang menjadi lima atau enam tahun, kalau tiga tahun akan memberatkan keuangan daerah,” ujar politisi PAN ini seusai memimpin rapat paripurna (rapur) penyampaian pendapat Panitia Khusus (Pansus) dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 13/2009 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PD AM Tirto Binangun, PD BPR Bank Pasar, PD Aneka Usaha dan BPD DIY, Jumat (25/10/2013) di gedung DPRD Kulonprogo.

Senada dengan Ponimin, anggota Pansus Hery Sumardiyanta, menyatakan, dengan menyetor Rp12 miliar sebulan keuangan daerah akan berat. Sebab PAD yang efektif untuk pembangunan daerah hanya sekitar Rp20 miliar per tahun karena sebagian besar PAD kembali ke RSUD Wates.

Namun kalau perpanjangan waktu itu tidak bisa dilakukan, Hery berharap Pemerintah DIY bisa memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Pemkab Kulonprogo yang berasal dari dana keistimewaan (Danais). “Saya kira peminjaman itu bisa dilakukan sepanjang ada pertanggung jawaban yang jelas dan mendapat persetujuan dari DPRD DIY serta Menteri Keuangan, yang jelas kami butuh solusi dari beban keuangan daerah dalam penyertaan modal ke PT BPD DIY ini,” imbuh Hery.

Adanya perubahan BPD DIY menjadi PT BPD DIY diperlukan modal dasar sebesar Rp1 triliun. Saham BPD DIY dimiliki oleh pemerintah DIY serta Pemkot dan Empat pemkab. Kulonprogo mendapat jatah saham 5,93 % atau senilai Rp59,3 miliar. Saat ini Kulonprogo sudah memiliki saham Rp20,7 miliar, yang berarti kurang sekitar Rp38,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya