SOLOPOS.COM - Pasar Seni Sentolo, salah satu ikon Kabupaten Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kulonprogo gagal meraih penghargaan Adipura tahun ini karena ruang terbuka hijau (RTH) dan ruas jalan utama seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Brigjen Katamso dinilai belum memenuhi syarat.

Kurangnya kebersihan pasar juga menjadi salah satu penyebab gagalnya penghargaan untuk kota terbersih diperoleh Kabupaten Binangun.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kasi Pengembangan Kapasitas Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo, Hendratmo, menuturkan, penilaian penghargaan Adipura tergolong tinggi.

Titik-titik yang dipantau antara lain seperti RTH, sungai, pasar, dan ruas jalan utama harus memiliki nilai minimal 74. Dari hasil penilaian, hanya beberapa sungai di Kulonprogo memperoleh nilai 74.

“Tahun ini Kulonprogo hanya mendapatkan penghargaan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yaitu dokumen pelaporan terkait kondisi lingkungan di Kulonprogo,” ujarnya, Selasa (10/6/2014).

Menurutnya, masyarakat bisa membantu meraih Adipura dengan ikut menjaga dan mempertahankan, bahkan menambah fasilitas peneduh seperti tanaman di tempat umum yang terdapat di Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya