SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014, sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Sunaryo, Senin (2/6/2014), mengatakan target retribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sebesar Rp539 juta pada 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apabila 55,7 – 64,9 persennya merupakan pendapatan dari iklan di luar ruangan, salah satunya iklan rokok, maka kami kehilangan pendapatan pajak dari iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014,” katanya.

Menurut dia, perusahaan rokok berani membayar pajak dalam jumlah besar demi pemasangan iklan mereka.

Beberapa titik tempat pemasangan reklame dan baliho yang memiliki andil besar dalam pendapatan pajak yakni simpang tiga Ngeplang, simpang lima Karangnongko, simpang perlintasan kerata api sebelah timur Wates, dan sebelah barat, serta sepanjang jalan Jogja-Purworejo.

“Perda KTR berlaku secara resmi pada 19 Mei, maka titik-titik tersebut tidak boleh ada iklan rokok. Artinya, tidak ada pendapatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya