SOLOPOS.COM - Konsumsi daging anjing di Kota Solo (Mahfud B/Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memberi tanggapan terkait masih adanya PKL yang menjual kuliner daging anjing.

Sejumlah warung yang menjajakan kuliner daging anjing masih bisa dijumpai di wilayah Sukoharjo meskipun sudah ada Perda yang melarang kegiatan perdagangan tersebut. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengakui sulit untuk menertibkan akitivitas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aktivitas perdagangan daging anjing atau kuliner anjing diketahui sudah resmi dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada 2020. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Secara spesifik, larangan perdagangan daging anjing dicantumkan dalam Bab V Pasal 34 tentang Larangan PKL menjual atau pemotongan daging mentah atau olahan dari hewan non-pangan.

Baca Juga: Dear Pemkab Sukoharjo, Pedagang Kuliner Daging Anjing Butuh Solusi Bukan Larangan Jualan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengakui masih adanya pedagang yang nekat memperdagangkan kuliner daging anjing di Sukoharjo hingga saat ini. Dia mengakui sulit untuk menertibkan pedagang hingga menjadikan Sukoharjo bersih dari perdagangan daging anjing.

“Sebetulnya perdagangan daging anjing itu sudah diatur dalam Perda. Memang susah karena mereka [PKL] cari uang untuk makan juga. Kalaupun saya meminta jangan terlalu vulgar di kota kalau mereka pindah di daerah juga tetap ada penolakan karena ini daging non pangan dan mayoritas masyarakat kita kan muslim,” jelas dia kepada wartawan Senin (21/2/2022).

Etik mengaku tidak bisa seenaknya mengarahkan pedagang untuk beralih profesi atau mengganti bahan masakan yang dijual. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan keahlian pedagang tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Malang Jatim Razia Warung Penjual Masakan Daging Anjing

Pihaknya lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada pedagang kuliner anjing. “Kalau mereka kami minta jualan selain itu [daging anjing] kalau bukan keahliannya ya tidak bisa. Tapi kami tetap terus lakukan edukasi dan sosialisasi agar bisa menyadarkan masyarakat kalau mencari uang masih bisa dengan cara lain,” imbuh dia.

Etik meminta masyarakat bisa memahami Perda yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Sukoharjo terkait perdagangan daging anjing. Dia menegaskan Perda tersebut diterbitkan bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah.

“Kami harap masyarakat bisa paham dengan isi Perda dan bisa mematuhinya. Karena daging anjing itu bukan hewan yang dikategorikan untuk dikonsumsi,” terang dia.

Baca Juga: Label Budaya Jadi Hambatan Kampanye Larangan Perdagangan Daging Anjing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya