SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Buruh bangunan adalah salah satu pekerja yang sangat rentan terkena risiko kecelakaan kerja. Misalnya jatuh dari bangunan. Namun sayang, belum banyak di antara mereka yang terlindungi asuransi.

Jika mendasar pada Undang-undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada seluruh tenaga kerja, seorang buruh bangunan berhak untuk mendapat asuransi. Tapi, siapakah yang berkewajiban melindungi mereka dengan asuransi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek DIY Hasan Fahmi, mengatakan pemberian perlindungan asuransi seharusnya ditanggung sepenuhnya perusahaan kontruksi. Besarnya biaya ditentukan berdasarkan nilai dari kontrak proyek bangunan tersebut, bukan jumlah tenaga kerja.

“Tidak dipungut orang per orang tapi nilai kontrak proyek. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan tidak ikut program ini karena tidak ada perubahan nilai,” papar dia kepada Harian Jogja, akhir pekan lalu.

Besarnya perlindungan yang  diberikan bervariasi dari 0,2% sampai 0,5% dari nilai kontrak proyek. Dengan kata lain, meski saat awal pembangunan dan perjalanan proyek jumlah tenaga kerja bertambah, nilai proteksi yang dibayarkan masih tetap sama.

Fahmi menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan terdiri dua macam. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan lama perlindungan dimulai saat proyek dimulai hingga selesai.

Hingga April 2011, proyek yang berhubungan dengan pemerintah daerah DIY dan telah mendapat perlindungan berkisar 130 proyek dan tersebar di wilayah pemerintah tinggat provinsi dan kabupaten/kota.

Kesadaran perusahaan swasta, tambah dia, untuk melindungi pekerja juga semakin meningkat. Berdasarkan data Jamsostek DIY, Hotel Tentrem dan sebuah hotel di daerah Melati Wetan, Baciro yang masih dalam proses pembangunan telah mendaftarkan perlindungan pekerjanya di perusahaan plat pemerintah ini.

“Jika tidak ada perlindungan, sesuai dengan konsekuensi hukum, izin operasionalnya bisa dicabut. Untuk itu, kami minta rekan media yang mendapati perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada buruh bangunan, mari sama-sama diperjuangkan,” tegasnya.

Jamsostek sendiri akan memberikan label atau spanduk atau keterangan secara tertulis kepada perusahaan yang ikut serta dalam perlindungan ini. Hal ini, ujar dia, diperlukan bukan sebagai upaya menjaga citra perusahaan, tetapi juga memberikan pengetahuan kepada tenaga kerja bahwa keselamatan dan kesehatan buruh telah dijamin.(Wartawan Harian Jogja/Mediani Dyah Natalia)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya