SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di depan deretan Kios Renteng yang terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani mulai dari simpang empat Batuar sampai Pasar Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Senin (11/7/2022). Warga Kios Renteng sudah menjadi permukiman RT 004/RW 003 Karangtengah sejak 1975-1976. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kendati Bupati Sragen menyatakan tak ada kompensasi dalam relokasi ke Pasar Sukowati Sragen, warga Kios Renteng Nglangon kukuh menuntut kompensasi senilai Rp150 juta per kios. Warga tersebut mengadu ke DPRD Jawa Tengah dan ke Gubernur Jawa Tengah di Semarang secara tertulis.

Ketua RT 004/RW 003 Kios Renteng Nglangon, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota, Sunardi, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (8/2/2023), mengungkapkan warga melayangkan aduan secara tertulis ke Ketua DPRD Jateng dan ke Gubernur Jateng di Semarang pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat tersebut hingga kini belum ada tanggapan dari DPRD Jateng maupun dari Gubernur Jateng.

“Kami sudah ke DPRD Jateng di Semarang dan ke Gubernur Jateng. Warga tetap minta kompensasi. Mintanya Rp150 juta per kios,” kata Sunardi.

Dia menjelaskan kompensasi itu sebagai uang ganti bangunannya. Dia menerangkan luas bangunan 54 meter persegi dan nilai per meter perseginya senilai Rp3 juta.

Dia mengatakan bila dijumlahkan 54 meter persegi x Rp3 juta maka nilainya sekitar Rp150 juta per kios.

“Nanti rencana lewat Ombudsman Jateng dan lembaga swadaya masyarakat dari Solo. Kalau tetap tidak dikasih, kami akan musyawarah dengan warga. Bagaimana caranya dapat kompensasi,” katanya.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dihubungi Solopos.com, Rabu, mengatakan belum menerima aduan terkait tuntutan kompensasi dari warga Kios Renteng Nglangon yang akan direlokasi ke Pasar Sukowati Sragen. Farida mengungkapkan warga ada yang sempat konsultasi secara personal lewat telepon.

“Kami sudah menyarankan untuk berkenan menyampaikan aduan secara resmi. Norma pokoknya, relokasi itu harus menyediakan tempat/kios serupa. Untuk kompensasi itu merupakan iktikad baik para pihak dan juga didasarkan alas hak kios tersebut. Apakah masa sewa masih berlaku, ada perjanjian, dan seterusnya,” jelasnya seraya menekankan yang utama ada perlindungan keberlangsungan usaha warga.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, mengatakan rencana penataan kios renteng menjadi trotoar tetap jalan terus. Aris mengatakan penataan kios renteng dan Pasar Joko Tingkir sudah dianggarkan Rp450 juta dan segera masuk lelang pada Februari ini di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Aris menyatakan perkara warga atau pedagang tidak mau pindah itu bukan urusan Disperkimtaru. Dia mengatakan bagi Disperkimtaru proyek pekerjaan tetap jalan terus.

“Perkara nanti ditunda atau tidak itu bukan urusan kami. Itu persoalan teknis di luar Disperkimtaru. Sebenarnya para warga Kios Renteng itu diuntungkan karena menempati tidak punya hak kemudian diberi lokasi gratis. Hak mereka itu lemah secara hukum,” kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya