SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh linting menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik rokok mereka. (JIBI/Solopos/Antara/Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus segera menyampaikan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah. Nilainya Rp2.218.451,95 atau naik 8,51% dibanding sebelumnya.

"Karena usulan UMK 2020 dari dewan pengupahan sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo, [maka] Rabu [5/11/2019] akan kami sampaikan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo  di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia berharap nilai UMK 2020 tersebut membuat penghasilan para pekerja semakin meningkat dan semakin sejahtera. Sementara bagi perusahaan, terutama yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK ia juga berharap bisa dipatuhi.

Ekspedisi Mudik 2024

Pembahasan upah ditangani oleh Dewan Pengubahan Kabupaten Kudus yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh. Diepakatinya usulan UMK 2020 senilai Rp2.218.451,95 yang naik 8,51% itu dibandingkan UMK 2019 sempat terhambat.

Kantor Berita Antara mengungkapkan usulan itu sempat harus menunggu kesepakatan salah satu anggota yang masih di luar kota dan belum menandatangani usulan tersebut. Penentuan milai UMK itu tidak lagi didasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020.

Sesuai ketentuan itu, survei KHL dilakukan setiap lima tahun. Dengan demikian survei KHL kembali akan dilakukan pada tahun 2021 dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya