SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan anggaran untuk memberikan bantuan kepada imam, khatib, maupun marbot masjid serta untuk pemuka agama nonmuslim senilai Rp3,5 miliar melalui APBD Perubahan 2019.

“Dari anggaran sebesar itu, digunakan untuk memberikan bantuan kepada marbot, imam masjid, serta khatib dan imam musala,” Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Mundir di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Pemuka agama nonmuslim juga akan mendapatkan bantuan serupa yang diberikan kepada pemuka agama yang jabatannya seperti halnya imam dan marbot masjid. Nilai bantuan untuk setiap penerima manfaat adalah Rp1 juta setiap tahun.

“Karena bentuknya hibah, maka bantuannya hanya bisa diberikan sekali,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kudus melalui pandangan fraksi-fraksi ada yang mengkritisi soal data penerima bantuan dari Pemkab Kudus. Pemkab Kudus sendiri sebelum menyerahkan bantuan sudah melakukan validasi dengan membuat keputusan bupati tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi data imam masjid, imam musala, dan marbot masjid serta untuk nonmuslim di Kabupaten Kudus.

Adapun kriteria penerima bantuan, tidak berstatus PNS, TNI, maupun Polri serta tidak menerima tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus secara ganda. Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerimanya juga dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lembaga, kemudian tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya