SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus segera menghapuskan aset bangunan Plasa Matahari Kudus menyusul kebakaran yang menghanguskan sebagian besar bangunan berlantai tiga tersebut. Penghapusan aset itu harus dilakukan untuk memudahkan penawaran kepada investor guna membangun kembali pusat perbelanjaan modern.

“Sesuai aturan, penghapusan aset dengan nilai aset yang besar memang harus atas persetujuan DPRD Kudus melalui rapat paripurna,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan nilai aset bangunan Plasa Matahari Kudus yang terbakar mencapai Rp22,65 miliar sehingga penghapusan asetnya harus mendapat persetujuan dewan. Untuk menanyakan prosedur yang harus ditempuh, kata dia, Pemkab Kudus tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, apakah penghapusan aset bangunan yang terbakar tersebut harus melalui paripurna atau bisa langsung dirobohkan dengan terlebih dahulu menilai asetnya dengan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 m2 tersebut, Pemkab Kudus juga akan melalui lelang pihak ketiga sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya. Pemkab Kudus sudah menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) senilai Rp6,058 miliar lewat transfer ke rekening kas daerah Pemkab Kudus, menyusul terbakarnya bangunan pusat perbelanjaan terbesar di Kudus itu pada 22 Februari 2018.

Karena bangunan yang terbakar hanya dua lantai, yakni lantai kedua dan ketiga, nilai yang ditanggung oleh pihak asuransi adalah Rp6,79 miliar. Tetapi, karena ada risiko yang harus ditanggung sendiri oleh Pemda Kudus akhirnya nilai klaim yang dibayarkan senilai Rp6,058 miliar.

Bangunan pusat perbelanjaan Matahari Plaza Kudus tersebut, diasuransikan dengan nilai tanggungan senilai Rp9 miliar, sedangkan nilai premi yang harus dibayarkan Pemkab Kudus senilai Rp124,77 juta untuk setiap tahun. Program asuransi tersebut meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa serta sabotase atau untuk semua risiko.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil sempat menawarkan kepada investor untuk membangun kembali pusat perbelanjaan modern di lokasi bangunan Matahari Plaza Kudus yang terbakar. Investor yang berminat diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru serta tempat perbelanjaan yang lokasinya memang berada di pusat kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya