SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah tengah mengembangkan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT untuk menggerakan ekonomi masyarakat, termasuk di Jawa Tengah. Kudus dan Jepara bakal ketempatan kawasan industri hasil tembakau jatah Jateng dan DIY.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY. Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah menjalin kolaborasi dengan Pemprov Jateng, Pemkab Kudus, dan Jepara dalam pembangunan KIHT tersebut. Ia menargetkan kawasan industri hasil tembakau atau KIHT di Jateng untuk kali pertama akan dibangun di Kudus, disusul kemudian di Jepara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari Yopie Latul hingga Iis Sugianto, 6 Pesohor Indonesia Ini Idap Covid-19

“Saat ini telah terbit Keputusan Menteri Keuangan No. 164/WBC.10/2020 tentang Penetapan Tempat KIHT dan Pemberian Izin Pengusaha KIHT di Kudus. Sedangkan progres di Jepara sedang dalam tahapan kerangka acuan kerja [TOR]. Rencana dianggarkan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021,” ujar Tri, Selasa (22/9/2020).

Tri optimistis keberadaan kawasan industri hasil tembakau itu akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau dan pendukungnya di Jateng. Selain itu, adanya KIHT juga akan menggerakan perekonomian masyarakat.

Pengusaha SKT

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Fathan, secara khusus menaruh perhatian pada program Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengembangkan KIHT bersama pemerintah daerah. Fathan juga menyambut baik perkembangan pendirian KIHT Kudus di mana dirinya akan mengadakan dialog dengan para pengusaha sigaret kretek tangan (SKT).

Cedera Kaki, Kai Super M Hanya Duduk di Yoo Hee Yeol’s Skectbook

Sementara itu dalam kunjungannya ke Semarang, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa, menjelaskan terkait progres penyerapan anggaran di Jateng terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Hingga saat ini, realisasi anggaran terkait kesehatan baru mencapai 28,82% dan realisasi perlindungan sosial 61,71%. Realisasi kesehatan yang baru 28,82% ini tentu perlu upaya percepatan, di antaranya perlunya shifting program pemanfaatan dana yang belum ada usulan penggunaan, percepatan verifikasi dan insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta percepatan proses pengadaan alat kesehatan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya