SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Pemerintah Kabupaten Kudus menjanjikan hadiah kendaraan bermotor serta sejumlah peralatan elektronik kepada wajib pajak yang bersedia membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Hadiah diberikan Pemkab Kudus kepada wajib pajak yang menang undian.</p><p>"Wajib pajak yang berhak mengikuti program undian berhadiah, membayar pajak tahun 2018 paling lambat akhir Agustus 2018 dan tidak memiliki tunggakan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Teguh Riyanto di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/5/2018).</p><p>Meskipun memiliki tunggakan, katanya, wajib pajak yang membayarkan sebelum tanggal 31 Agustus 2018 tetap berhak mengikuti program undian tersebut. Hanya saja, imbuhnya, ketika mendapatkan hadiah, maka tunggakannya harus dibayar lunas.</p><p>Hadiah yang disediakan, yakni dua unit sepeda motor, sembilan sepeda gunung, sembilan kulkas sembilan mesin cuci, sembilan televisi serta sejumlah hadiah menarik lainnya. Program undian berhadiah tersebut, akan diundi pada bulan September 2018. "Bagi wajib pajak yang telah membayar pajak untuk mengeceknya bisa melalui <em>http://infopbb.kuduskab.go.id/informasiop</em>," ujarnya.</p><p>Dengan adanya program hadiah tersebut, diharapkan tingkat pembayaran PBB sebelum jatuh tempo bisa mendekati angka 100%. "Selama ini, tingkat pembayaran PBB sebelum jatuh tempo hanya berkisar 80-an persen, meskipun hingga akhir tahun bisa mencapai target 100 persen, bahkan bisa lebih," ujarnya.</p><p>Untuk target penerimaan pajak dari PBB tahun 2018 sebesar Rp19,72 miliar. Selain menargetkan pembayaran PBB mendekati angka 100 persen pada akhir Agustus 2018, katanya, program hadiah tersebut juga dalam rangka menekan angka tunggakan PBB. Pasalnya, kata dia, salah satu persyaratan untuk mengikuti program undian berhadiah, salah satunya tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB. Adapun jumlah tunggakan PBB sejak tahun 2013-2017 nilainya mencapai Rp6,66 miliar.</p><p>Dalam rangka menekan angka tunggakan PBB, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus juga mencoba terobosan baru berupa pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan model baru yang dilengkapi keterangan nilai tunggakan wajib pajak. Untuk SPPT yang lama belum ada keterangan soal tunggakan masing-masing wajib pajak, sedangkan SPPT yang baru mulai tahun ini dilengkapi dengan tunggakan sejak tahun 2013. Meskipun nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus setiap tahunnya cukup besar, target penerimaan selalu bisa dicapai.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya