SOLOPOS.COM - Pendaftaran CPNS di Kudus. (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus kembali membuka lowongan 415 formasi guru sebagai aparatur sipil negeri (ASN). Caranya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setelah mendapatkan kuota perekrutan ASN dari Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Mengutip Antara, Senin (17/5/2021), dengan dibukanya pendaftaran pegawai lewat skema PPPK, maka tahun 2021 formasi guru tidak masuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno melalui Kabid Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Hendro Muswinda di Kudus, mengungkapkan formasi guru PPPK sebanyak 415 orang.

Baca Juga : Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi Palsu, Pengemudi Ketahuan di Pos Penyekatan

Formasi meliputi guru mata pelajaran, guru kelas SD termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Sedangkan perekrutannya melalui tiga tahap dan pengumuman pendaftarannya dibuka akhir Mei 2021.

Dari tiga tahap seleksi tersebut, untuk tahap pertama diperuntukkan untuk guru tenaga honorer kategori dua (K2) dan guru di sekolah negeri yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Guru yang tidak lolos seleksi awal, bisa mencoba lagi di tahap kedua dan harus bersaing dengan guru Dapodik dari sekolah swasta dan guru belum bekerja yang mengantongi sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga : Wisata Alam Pemalang Ini Bakal Picu Adrenalin Pengunjung

Jika tidak lolos kembali di tahap kedua, katanya, masih ada kesempatan ketiga dengan persaingan yang semakin ketat karena terbuka untuk umum. "Materi ujiannya langsung dari Kemendikbud, sedangkan pelaksanaan ujiannya berbasis komputer," ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau sebelum usia pensiun. Selain formasi guru, ada juga formasi tenaga kesehatan sebanyak 49 orang dan tenaga teknis sebanyak 10 orang. Di luar non guru pelaksanaanya hanya sekali dan batas usia maksimal 57 tahun.

Formasi CPNS 2021 sesuai keputusan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendikbud untuk Kabupaten Kudus hanya menerima alokasi 22 formasi, yakni formasi kesehatan sebanyak lima formasi dan teknis sebanyak 17 formasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya