SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) baru menelusuri 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century. Bukan tujuh lapis seperti yang disebut-sebut selama ini. Ada 17 penerima yang terdeteksi.

“Penerima berupa perusahaan dan lainnya individu,” kata Kepala PPATK Yunus Husein sesuai yang dilansir VIVAnews, Kamis (26/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yunus sendiri tidak membeberkan siapa saja 17 perusahaan dan individu yang menerima aliran dana dari bank tersebut sesuai kebutuhan audit Badan Pemeriksa Keuangan karena terdapat larangan dan batasan dalam pasal 10A dan 17A UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 10A UU TPPU itu menyebutkan bahwa “Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.”

Sedangkan pasal 17A UU TPPU menyebutkan bahwa “Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun.”

“Jadi berkenaan dengan adanya tuntutan agar PPATK mengumumkan aliran dana itu kepada publik hal tersebut tidak dapat dilakukan,” kata Yunus.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya