SOLOPOS.COM - Ilustrasi kucing (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SLEMAN -- Pria yang diduga mencekoki seekor kucing anggora dengan miras dan videonya viral ternyata seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Jogja. Dia kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja.

Ketua sekaligus Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, mengatakan terduga pemilik akun @azzam_cancel itu bisa disangkakan dengan Pasal UU ITE juncto pasal 302 KUHP karena perbuatannya. Perbuatannya tidak hanya melakukan kekerasan pada kucing saja, tapi karena terduga juga mengunggah ke media sosial.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

"Kami pengalaman, kalau hanya dengan Pasal 302 KUHP saja itu susah buat dijerat. Banyak yang lolos tidak ditindak kalau hanya pakai Pasal 302 KUHP. Makanya kami sangkakan dengan UU ITE," jelas Doni, Jumat (18/10/2019).

Video tersebut sempat beredar karena postingan pemilik akun @azzam_cancel di Instagram. Dalam postingan tersebut, terlihat pemuda mencekoki kucing anggora dengan miras. Kucing terlihat sekarat dan terus diberi miras oleh pemuda yang tangannya terlihat di video itu.

Viral, Mahasiswa Jogja Cekoki Kucing Pakai Miras Dilaporkan ke Polisi

Ia menuturkan, apabila hasil dari penelusuran lanjutan diketahui lokus kejadian di Jogja, maka kemungkinan ke depan bisa dilimpahkan ke Polda DIY. Berdasarkan hasil penelusurannya, terduga pemilik akun @azzam_cancel merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Ia pun diduga menjadi pemilik salah satu warung kopi di Kecamatan Kalasan, Sleman.

Abah Grandong Sang Pemakan Kucing Hidup Diperiksa Polisi

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga, Muqowim, mengakui pemilik akun @azzam_cancel merupakan mahasiswanya. "Kalau mahasiswanya memang benar [Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga]. Tapi kejadiannya kan di luar kampus," ujarnya.

Ia mengkonfirmasi, pemilik akun @azzam_cancel bernama asli Ahmad Azam Ibadurrohman mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan angkatan 2015. Menurutnya, pihak kampus masih mencari tahu permasalahan mahasiswanya seperti apa sebelum akan bertindak lebih jauh.

"Itu sebenarnya pertanggungjawaban individu. Kebetulan dia mahasiswa, pastinya kampus mendapatkan konfirmasi," ujar Muqowim. Foto Bendera Identik HTI, SMKN 2 Sragen Bantah Ada Bibit Ormas Terlarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya