SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, mempertanyakan tuduhan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang menyebut adanya pengelembungan suara di 25 provinsi oleh pasangan calon presiden tersebut. Dia menilai pernyataan yang dibacakan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) itu terlalu mengada-ada.

“Bukankah dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS di seluruh TPS, PPK di dalam rapat pleno tingkat kecamatan, rekapitulasi suara di setiap kabupaten/kota, rekapitulasi suara di tingkat provinsi hingga ke rapat pleno di tingkat nasional [KPU] juga disaksikan oleh saksi 02 yang juga hadir dan turut menyaksikan,” kata Ace.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Jadi, lanjut juru bicara TKN ini, tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara itu mengada-ada. Jelas bahwa selisih 16,9 juta suara untuk kemenangan Jokowi-Maruf terlalu jauh dan tinggi.

“Angka itu dari mana? Kami optimistis dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara yang mereka tuduhkan,” ujarnya. Dia mengatakan memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo-Sandi.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN yang dibacakan di depan sidang pada hari ini, pihak BPN menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan “siluman”, hingga indikasi rekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya