SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, mengatakan pihaknya tidak berminat mengajukan gugatan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya upaya itu tidak akan mengubah keadaan selain pengalaman buruk pada masa lalu.

“Kemungkinan besar BPN tak akan menempuh jalur MK, karena pada  2014 kita sudah mengikuti jalur itu. Kita melihat  MK itu useless [tak ada gunanya] dalam persoalan pilpres,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, Wakil Ketua DPR itu menilai sebagian orang-orang MK juga berpolitik dalam menjalankan tugas mereka. Akan tetapi, dia tidak memerinci siapa yang dimaksud berpolitik.

Fadli Zon mengatakan pada Pilpres 2014 pihaknya mengajukan gugatan kecurangan ke MK. Saat itu, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa berhadapan dengan Jokowi-JK.

Akan tetapi, meski memakan waktu cukup panjang untuk mengajukan gugatan dan melewati sidang-sidang ke MK, pada akhirnya data pun tidak dibuka. Padahal, ujarnya, datanya telah dilegalisir dan pakai materai segala.

Fadli Zon mengatakan hingga kini pihaknya tetap meyakini memenangkan pilpres 2019 meski angka pasti kemenangan pasangan tersebut masih dinamis. Hal itu tercermin dari pemaparan ke publik dan media asing yang dilakukan BPN kemarin.

“Sejauh ini dari data yang kita miliki diyakini mendapatkan suara mayoritas dari masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan pemaparan kecurangan pada Pilpres 2019 tersebut tidak akan mengubah keadaan kecuali sekadar membentuk opini publik.

Menurutnya, dalam negara demokrasi boleh saja pasangan calon presiden membuka kecurangan asal disertai dengan bukti kepada publik, termasuk kepada masyarakat internasional. Hanya saja, ujarnya, langkah itu lebih kepada upaya untuk membangun opini bahwa di Indonesia terjadi kecurangan saat pemilu.

Apakah kecurangan yang disangkakan itu masuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif? Menurut Adi hal itu hanya bisa diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di lembaga itu, ujarnya, BPN bisa melakukan adu data dan adu bukti untuk meyakinkan kalau memang terjadi kecurangan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya