SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyerahkan hasil kesimpulan atas dugaan kesalahan sistem informasi penghitungan atau situng di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka minta agar penghitungan dihentikan.

Tim Kuasa Hukum dan Advokat BPN, Sahroni, mengatakan bahwa kesimpulan tersebut mengacu atas beberapa hal. “Dasar diberlakukannya situng KPU ini tidak memiliki tataran hukum secara jelas karena bertentangan dengan fakta dan real count yang ada,” katanya saat dihubungi, Senin (13/5/2019).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sahroni menjelaskan bahwa situng juga selalu ada kesalahan dan terus diperbaiki oleh KPU. Kalau ini terus terjadi dan dibiarkan justru tidak mendidik.

“Dengan demikian ini terlibat pembiasan dan penyesatan terhadap opini masyarakt terkait hasil pemilu,” jelasnya.

Sahroni menuturkan kesalahan-kesalahan tersebut juga diakui KPU saat persidangan. Saksi ahli dari pelapor juga menyampaikan serupa.

“Ada baiknya situng KPU ini dihentikan karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya. Oleh karena itu kami minta dihentikan dan dicabut,” ucapnya.

Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan ini sejak teregistrasi.

“Kalau kita melihat bahwa putusan itu kan, perkara tersebut diregistrasi tanggal 3 mei. Maka itu dapat diputus pada paling terkahir pada tanggal 22 Mei,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya