SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya melempar isu baru soal harta kekayaan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penerimaan sumbangan dana kampanye lawan politiknya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada masalah dengan dana kampanye Jokowi-Maruf Amin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah bermitra dengan pihak profesional, dalam hal ini adalah kantor akuntan publik. Akuntan publik telah mengaudit semua laporan penerimaan dan pengeluaran peserta pemilu.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Hasil audit kantor akuntan publik terkait dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hasilnya kan patuh, sehingga KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja kantor akuntan publik tersebut,” kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2019).

Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit, baik itu Jokowi-Ma’ruf ataupun Prabowo-Sandi semua tidak ada yang melanggar. Hal itu menepis tudingan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, yang menyebut kejanggalan itu.

Sebelumnya, Bambang mengaku menemukan kejanggalan harta Jokowi dan saat calon petahana itu menyumbang untuk dana kampanye. Di situ capres nomor urut 01 ini memberikan uang Rp19.508.272.030 dan barang seenilai Rp25.000.000. Hal ini diketahui berdasarkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 25 April lalu.

Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang diumumkan KPU 12 April lalu, Jokowi disebutkan memiliki harta berupa kas sebesar Rp6.109.234.704. Bambang mempertanyakan apakah mungkin dalam kurun waktu 13 hari Jokowi bisa menambah kekayaan sebesar Rp13.399.037.326.

Tim hukum juga menemukan penyumbang dari kelompok yang diketahui alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok yang sama. Penyumbang tersebut bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang dengan nilai sumbangan Rp5 miliar, Rp15,768 miliar, dan Rp13,195 miliar.

Tim yang dikomandoi oleh Bambang Widjojanto ini juga mengutip laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menemukan ada sumbangan dari Golfer TRG sebesar Rp18,197 miliar dan Golfer TBIG Rp19,724 miliar. Kedua kelompok ini diduga menampung modus penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, perseorangan yang ingin melebihi batas, dan memecah sumbangan.

Sementara itu, berdasarkan laporan audit dana kampanye dari situ KPU, baik Jokowi maupun Ma’ruf tidak sama sekali menyumbang untuk kepentingan kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya