SOLOPOS.COM - Spanduk media sosialisasi Josss terpasang di sejumlah lokasi di kawasan kota Wonogiri. Foto diambil Minggu (6/9/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu Wonogiri menyatakan spanduk bergambar cabup-cawabup Joko Sutopo-Setyo Sukarno atau Josss yang dipasang di sejumlah lokasi bukan alat peraga kampanye atau APK.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengaku mendapat informasi adanya spanduk bergambar Josss yang terpasang di sejumlah tempat. Kemudian tim mengeceknya. Berdasar pendalaman, spanduk tersebut bukan APK.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pasalnya, spanduk tersebut tidak memenuhi unsur sebagai APK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pilkada.

Puskesmas Tawangmangu Kembali Buka Layanan Rawat Inap & Persalinan

Ekspedisi Mudik 2024

Pasal tersebut menjelaskan pengertian APK, yakni benda atau bentuk lain yang memuat visi misi dan program paslon, tanda gambar paslon yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan untuk mengajak orang memilih paslon tertentu yang difasilitasi oleh KPU.

Dari dasar ini, spanduk bergambar Josss disimpulkan bukan APK. Hal itu karena saat ini Josss belum resmi sebagai paslon pilkada Wonogiri 2020 lantaran belum ditetapkan KPU. Selain itu sekarang belum masuk masa kampanye.

“Karena itu, terkait dengan penindakannya merupakan wewenang Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja]. Ada Perbup yang mengatur soal pemasangan atribut partai politik dan atribut peserta Pemilu,” ucap Ali saat dihubungi kepada Solopos.com, Senin (7/9/2020).

Regulasi

Regulasi yang dimaksud Ali adalah Perbup No. 9/2018 Perubahan Perbup No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu. Berdasar ketentuan tersebut, lokasi yang tak boleh dipasangi atribut, meliputi kawasan radius 200 meter dari kantor pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan rumah dinas pejabat Muspida.

Atribut juga tak boleh dipasang di terminal, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan museum. Lokasi lain yang harus steril dari atribut yakni rumah sakit pemerintah, swasta, maupun tempat pelayananan kesehatan lainnya, dan kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti. Atribut juga dilarang dipasang di tiang listrik, tiang penerangan jalan umum atau PJU, pagar, pohon, tanaman di taman kota, dan permakaman.

Siap-Siap Belanja! Deretan Brand Lokal Ini Beri Promo Spesial 9 September

Atribut juga tak boleh menutupi jarak pandang pengguna jalan, melintang di jalan raya kecuali ada izin khusus, merusak pohon pelindung (dipaku/ditali), dipasang di jembatan, halte bus, pos polisi, gapura, depan kantor sekretariat parpol lain/tim kampanye lain, pulau jalan, dan median jalan.

Ruas jalan yang harus steril dari atribut, meliputi kawasan jalan R.M. Said, Jl. Ahmad Yani, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Ir. Soekarno, Jl. Pemuda II, Jl. Kabupaten, dan ruas jalan dari jembatan perbatasan Wonogiri-Sukoharjo di Selogiri hingga kawasan dekat Terminal Tipe A Giri Adipura atau Terminal Krisak.

Seperti diketahui, kubu paslon Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo mempermasalahkan spanduk bergambar Josss yang terpasang di sejumlah wilayah. Menurut kubu Harjo, Joss telah mencuri start kampanye karena menganggap spanduk itu mengandung unsur ajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya