SOLOPOS.COM - Anggota HPK dari berbagai daerah di Indonesia menolak Munaslub yang digelar di Karanganyar. (Istimewa/ Hadi Prajoko)

Solopos.com, KARANGANYAR — Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) yang digelar di Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (2/3/2024) malam lalu dinilai cacat hukum.

Sebanyak 438 anggota resmi HPK di seluruh Indonesia disebut menolak hasil Munaslub tersebut. Sebagai langkah hukum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HPK melaporkan para oknum penyelenggara Munaslub ke Bareskrim Polri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

DPP HPK menunjuk lima pengacara yang menjadi anggota masing-masing Yeni Purwanti, David Sinay, Muhammad Fazril, Mamat Aryo Setiawan, dan Maulana Sholehodin, untuk mengurus pelaporan tersebut.

Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (7/3/2024), DPP HPK menyampaikan bahwa oknum yang terlibat di dalam penyelenggaraan Munaslub HPK telah cukup bukti baik secara pidana maupun secara perdata melakukan tindakan pemalsuan, dan pencemaran nama baik organisasi. Kemudian secara terang-terangan melakukan upaya provokasi untuk merusak anggota organisasi HPK.

“Dengan itu proses hukum akan dilanjutkan sampai tuntas. Saat ini kami sedang melayangkan laporan pidana kepada Bareskrim Polri dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPP HPK, Agung Rizkhi Zaifudhin, menjelaskan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus HPK dan menyelenggarakan Munaslub belum mempunyai kartu anggota HPK. Para oknum ini baru ditunjuk dan ditugaskan oleh Ketua Umum DPP HPK sebagai pengurus sekitar tujuh bulan lalu. Pengangkatan sebagai anggota resmi yang mempunyai hak pilih dan dipilih dilakukan setelah menjalani masa pengabdian lima tahun.

“Jadi secara otomatis oknum-oknum yang menyelenggarakan Munaslub belum menjadi anggota biasa dan anggota resmi
HPK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi,” katanya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan Dewan Pakar DPP HPK yang terdiri atas Romo Legino, Romo Gunawan, Romo Sri Mulyono, dan Romo Suwarno, secara terang-terangan menyatakan perbuatan mereka sebagai makar. DPP HPK juga telah mengumpulkan surat pernyataan 438 anggota yang menolak Munaslub HPK di Karanganyar.

Ketua Umum DPP HPK, Hadi Prajoko, mengakui telah mengumpulkan 26 DPD HPK se-Indonesia termasuk DPD HPK Bali yang tidak ikut dan tidak menghadiri Munaslub HPK di Karanganyar. Dalam pertemuan itu, diputuskan untuk menempuh langkah hukum yang cermat dan sistematis terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelenggaraan Munaslub tersebut.

Oknum yang terlibat Munaslub seperti Satria Indar Dwi Kusuma disebut Hadi secara administrasi kependudukan identitasnya bukan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan Tatang Cahyono juga sudah diberhentikan setelah ditunjuk menjadi pengurus dikarenakan terindikasi banyak melakukan perencanaan-perencanaan yang merusak organisasi.

Kemudian yang mengaku sebagai perwakilan DPD Yogyakarta, kata Hadi, secara fakta DPP HPK tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menunjuk dan menugaskan sebagai pengurus resmi.

Status Tony Hatmoko

Begitu juga dengan Tony Hatmoko yang mengaku sebagai Ketua Umum HPK hasil Munaslub HPK Tahun 2024 baru ditunjuk dan ditugaskan oleh Ketua Umum HPK sebagai pengurus kurang lebih sembilan bulan. Tony juga disebut tidak mempunyai kartu anggota HPK.

Dengan demikian, Tony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum dikarenakan keluarganya, baik anak dan istrinya, belum beridentitas kependudukan sebagai seorang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Oknum lainnya segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yaitu masing-masing saudari Dewi Kunti, Yoseph Kencoko AP, Ira Indrawardana, Dayu Handoko, Widyo Nugrahanto, Febrian, dan massa yang dilibatkan sebanyak 12 orang luar HPK,” kata dia.

Sebagaimana informasi syarat menjadi Ketua Umum HPK adalah seluruh keluarganya secara administrasi kependudukan harus beridentitas penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu Ketua Umum HPK bukan hanya terpilih atas dasar kesepakatan maupun menghitung suara. Namun melalui proses kewahyuan semesta dan proses-proses administrasi yang telah ditentukan di dalam AD/ART organisasi HPK.

Sebelumnya diberitakan, baru delapan bulan dikukuhkan menjadi Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Hadi Prajoko, menimbulkan ketidakpercayaan Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Lima dari enam DPD HPK Indonesia kemudian menggelar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jawa Dwipa Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (2/3/2024) malam. Munaslub menghasilkan keputusan memberhentikan Hadi Prajoko sebagai ketua umum HPK.

Selain mencopot Hadi Prajoko, Munaslub juga menetapkan Tony Hatmoko, sebelumnya menjabat Ketua Harian DPP HPK sebagai Ketua Umum. Kemudian juga menetapkan Kepengurusan DPP HPK hasil Munaslub.

Wakil Ketua DPP HPK, Ratu Dewi Kunti mengatakan, Munaslub dihadiri 40 orang dari unsur perwakilan Ketua DPD HPK, masyarakat adat dan paguyuban. Dari enam DPD HPK, lima di antaranya menghadiri Munaslub, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Sedangkan DPD HPK Bali, tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya