SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Ferdy Sambo merasa diperlakukan tidak adil dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mengajukan keberatan secara tertulis kepada majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, Selasa (8/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam surat keberatan tersebut, terdapat tiga poin penting terkait keberatan tim penasihat hukum Sambo dalam persidangan ini.

Pertama, mengenai siaran langsung persidangan yang ditayangkan di TV nasional dan lingkungan pengadilan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ajudan Sambo karena Terseret Kasus Yosua

Kedua, mengenai keterangan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, yang disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan sedangkan untuk keterangan ajudan dan ART lainnya suara mereka dibisukan.

Ketiga mengenai adanya dugaan dari pihak penasihat hukum Sambo dan Putri bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda.

“Terus ini ada pertanyaan Saudara mengenai korban almarhum Yosua ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” ujar ketua hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Brigadir Yosua Disebut Mengeluh Jenuh Sehari sebelum Dibunuh Ferdy Sambo dkk

Wahyu mengatakan majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menghadirkan saksi terkait.

“Kita berikan waktu ke Saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau Anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” ucap Wahyu.

Penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis mengatakan sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan siaran langsung persidangan.

Baca Juga: Nomor HP Yosua Tiba-Tiba Keluar dari Grup WA Keluarga, Ini Penjelasan Pakar

“Kami tidak keberatan dengan siaran live tetapi kami perlukan bahwa apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasehat hukum yang menanyakan kepada saksi, itu suaranya dikecilkan. Jadi kami mohon untuk bisa keadilan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim,” tutur Arman.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “3 Poin Keberatan Pihak Ferdy Sambo Soal Sidang Kasus Brigadir J”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya