SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex, Lukas Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Sandy Nayoan, mengajukan gugatan praperadilan melawan Polresta Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan praperadilan untuk menguji tahapan penetapan tersangka Lukas Jayadi hingga jeratan pasal percobaan pembunuhan yang dipakai untuk menjeratnya. Sandy Nayoan, saat menggelar jumpa pers di kawasan Laweyan, Solo, Jumat (8/1/2021), mengatakan sidang praperadilan perdana gugatan itu berlangsung Jumat pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agendanya pembacaan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Solo pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Curi Start, PSBB Sukoharjo Mulai 9 Januari

“Kami menduga ada suatu hal yang janggal dalam proses ini. Sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan ini. Majelis Hakim akan memeriksa setiap tahapan proses hukum apakah sudah sesuai prosedur perundang-undangan,” papar kuasa hukum tersangka penembakan mobil bos Duniatex di Solo itu.

Ia menyebut tahapan itu meliputi penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Hal itu juga untuk mengutamakan hak asasi manusia (HAM) kliennya.

Tanggapan Polresta

Sandy menambahkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (13/1/2021) mendatang. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya gugatan praperadilan itu.

Penuhi Beberapa Kriteria, Pemkab Klaten Pastikan Terapkan PSBB 11-25 Januari

Dalam hal ini, Polresta Solo diwakili Bagian Hukum Polresta. Seperti diketahui, peristiwa penembakan mobil Toyota Alphard berpelat AD 8945 JP milik bos Duniatex itu terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020, di Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo.

Saat itu, mobil tersebut ditumpangi perempuan berinisial I, 72, dan sopirnya. Di tengah perjalanan dari rumah I di kawasan Jebres, mobil tersebut dihentikan oleh Lukas Jayadi bersama istrinya.

Makin Menjadi, Kasus Covid-19 Solo Tambah 402 Orang Dalam 3 Hari

Lukas kemudian menumpang mobil I yang tak lain kakak iparnya sendiri. Pengusaha bidang otomotif itu mengajaknya iparnya itu untuk melihat bisnis burung walet.

Sesampai di lokasi, Lukas meminta I turun namun I menolak. Hal itu membuat Lukas marah. Sang sopir yang melihat gelagat mencurigakan langsung melarikan mobil meninggalkan Lukas di jalan. Lukas yang marah kemudian menembaki mobil yang di dalamnya ada I, sopir, dan istri Lukas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya