Jakarta [SPFM], Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menurut rencana akan divonis hari ini Kamis (24/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski belum tahu apa isi putusan, namun Susno telah menyiapkan langkah hukum. Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat Rabu (23/3) malam mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepatan tim kuasa hukum dengan Susno beberapa hari yang lalu.
Kuasa hukum yakin tuduhan jaksa yang selama ini disampaikan tidak terbukti di pengadilan. Henry mengaku sangat terganggu dengan isu tidak sedap yang berkembang jelang pembacaan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Susno selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak 8,6 miliar rupiah kepada negara. Jaksa menilai Susno telah menerima gratifikasi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. [dtc/tna]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda