SOLOPOS.COM - Tamara Bleszynski. (Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Solopos.com, SOLO-Tamara Bleszynski siap menghadapi gugatan Rp34 miliar dari Ryszard Bleszynski. Meski sebagai tergugat, dia meminta sang kakak hadir saat mediasi. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Saya mengimbau penggugat untuk mari kita duduk dalam mediasi nanti. Klien kami sudah konfirmasi mediasi nanti akan hadir, Tamara akan hadir. Nah, kami minta prinsipal juga hadir. Bukan hanya diwakili kuasa hukumnya saja,” ujar kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari kanal Youtube  pada Selasa (31/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bila mediasi soal gugatan Rp34 miliar gagal, Tamara Bleszynski juga siap hadapi saudaranya itu dan bakal menyerang balik Ryszard Bleszynski. “Kalau mediasi ini deadlock, kami akan menyiapkan upaya hukum baru,” kata Djohansyah.

Tamara Bleszynski akan mengangkat lagi isu sengketa hotel warisan keluarga yang melibatkan Ryszard Bleszynski selaku pemegang saham terbesar pada 2021.

Sampai saat ini, Tamara Bleszynski yang punya saham sebesar 20 persen di hotel tersebut tidak pernah dilibatkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Sehingga setiap akta yang lahir dari hasil pertemuan rapat para pemegang saham bisa digugat.

“Selama 19 tahun, Tamara tidak pernah hadir dalam RUPS, tidak pernah diundang secara patut. Tapi dari setiap RUPS, timbul akta-akta,” ujar Djohansyah.
“Nah, akta-akta ini sudah pasti akan kami gugat. Bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa,” katanya lagi.

Tamara Bleszynski juga akan melaporkan Ryszard Bleszynski atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam setiap akta yang disepakati di RUPS. ”Tamara tidak diundang secara patut, jadi mana bisa quorum,” ucap Djohansyah.

Sebagaimana diketahui, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.  Dalam gugatannya, Tamara Bleszynski diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.  Gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 8 Februari 2023.

“Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak,” ujar Djuyamto.

Siap hadapi gugatan, kuasa hukum Tamara Bleszynski menyebut bahwa surat yang dibuat bukanlah surat perjanjian, melainkan surat pernyataan.  “Yang digugat adalah surat pernyataan yang dibuat tahun 2001,  bukan surat perjanjian. Pernyataan itu bisa dibatalkan, harus diuji kembali. Surat pernyataan itu dibuat pada Desember, ayah mereka meninggal pada November.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya