SOLOPOS.COM - Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu (14/8/2022) dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp73 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2022).

Juniver menyebutkan pada Minggu (14/8/2022) kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, lanjutnya, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Kuasa hukum menyebut kondisi Surya Darmadi sudah lansia.

Baca Juga : Ini Daftar 23 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi yang Disita Kejagung

Dia mengklaim Surya Darmadi berupaya mempercepat pengobatan guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Status Cekal

“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” ujar Juniver.

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, lanjutnya, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Baca Juga : Korupsi Duta Palma: Kejagung Akan Lakukan In Absentia, KPK Pilih Ini

Bahkan, imbuhnya, keluarga Surya Darmadi menyebut kliennya merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan,” papar Juniver.

Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta,” kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.

Baca Juga : Update Korupsi Duta Palma, Kejagung Periksa Adik & Anak Surya Darmadi

2 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir, ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore. Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Baca Juga : Tak Hanya KPK, Kejagung Juga Memburu Surya Darmadi ke Singapura

“Kejaksaan Agung menilai tersangka SD [Surya Darmadi] telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut, Senin (8/8/2022).

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.



Pasal yang Digunakan

Mereka, Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Diburu Sejak 2020, Red Notice Surya Darmadi Berlaku hingga 2025

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antara merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya