SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, membela kliennya seolah tak turut menikmati uang suap terkait pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19. Maqdir Ismail mengklaim hingga kini belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang suap pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Menurut Maqdir, tak hanya dalam persidangan dengan terdakwa Juliari, pada persidangan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, belum ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terima suap. "Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap," ujar Maqdir dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terdakwa dugaan pemberi suap kepada Juliari. Keduanya telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Tanah Abang dan Thamrin City Padat

Maqdir mengklaim, aliran uang yang diduga berasal dari pengadaan bansos hanya mengalir kepada dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.  "Tetapi itu yang diakui (saksi) selama ini (uang suap diberikan) kepada Pak Joko dan Pak Adi Wahyono. Karena yang menjadi persoalan apakah betul ada uang itu yang sampai ke Pak Juliari, sampai sekarang kan enggak ada saksi yang mengatakan itu," klaim Maqdir.

Dia kembali mengklaim bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi, kliennya tak pernah menerima uang dari pengadaan bansos. Dia menyebut pernyataan itu diperkuat dengan keterangan Sekretaris Pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaity.

"Tadi kan sudah dengar Sekretaris Pribadi beliau itu (mengatakan) uang yang dia kelola adalah uang-uang DOM (dana operasional menteri) atau juga uang-uang yang diperoleh dari sisa biaya perjalanan," ucap Maqdir.

Tidak Tahu Menahu

Atas dasar itu, Maqdir pun meminta para jaksa penuntut pada KPK membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Pasalnya, menurut Maqdir, sejauh ini tak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap. "Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti," kata Maqdir.

Terkait dengan penerimaan uang yang diduga masuk ke rekening Selvy Nurbaity lewat tiga orang office boy Kemensos, Maqdir menegaskan kliennya tak tahu menahu. "Enggak tahu, itu enggak mungkin juga seorang menteri sampai tahu siapa yang menyetor uang itu ya kan," kata Maqdir.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar sekretaris pribadi (Sespri) mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity terkait setor tunai dan transfer uang puluhan hingga ratusan juta lewat sejumlah office boy (OB) Kemensos.

Baca Juga: Ilmuwan AS Tuntut WHO Investigasi Ulang Covid-19

"Tidak masuk akal keterangan saudara itu. Lalu tidak logis, apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta disetorkan, haknya menteri itu saudara setorkan melalui OB. Coba jelaskan dulu. Saya mau liat saudara jujur apa tidak, kenapa? Apa alasannya itu?" tanya Hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid19 Rabu (19/5/2021).

Adapun, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya. Uang tersebut diterima Juliari lewat Kuasa Pengguna Anggaran bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya